Adik Almarhum Henry Soetio Beberkan Aliran Dana PT PCN Ke PT PAR Dan PT TSP

0

SIDANG dengan terdakwa Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. JPU KPK yang di koordinator oleh Budhi Sarumpaet menghadirkan 5 orang saksi, Kamis (15/12/2022).

KELIMA saksi yang di hadirkan JPU KPK, yakni Christian adik Henry Soetio (Alm) Pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang hadir secara langsung. Sedangkan saksi lain hadir secara virtual, yakni Ningrum Natasya saksi ahli Pakar Hukum Bisnis Internasional, Somawijaya Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana, serta Buana Sjahboeddin Saksi Ahli Bidang Sumber Daya Mineral yang kesaksiannya berupa BAP yang dibacakan.

Saksi terakhir karyawan PT PCN, R Rezy Ernaz Christian Satriya dua minggu lalu telah wafat, sehingga BAP-nya juga dibacakan jaksa.

BACA: Soal Bisnis Pelsus Batubara, Silang Kesaksian antara 2 Sahabat; Bos BKW H Tajeri dan Mardani

Hakim yang diketuai Heru Kunjtoro dan 4 anggota yaitu Jamser Simanjuntak, Anis Langgeng Bowono, Arif Winarno dan Ahmad Gawi.

Saat jalannya sidang, pertanyaan didominasi oleh JPU KPK. Saksi Christian mengakui tentang benarnya PT PCN pernah melakukan bisnis dengan PT Permata Abdi Persada (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak Perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan.

Menggantikan kakaknya Alm Henry Soetio, Christian yang merupakan Direktur PT PCN mengatakan, bahwa PT PCN memang benar mendapatkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Seiring waktu berjalan, PT PCN melakukan aktifitas tambangnya. Dia mengakui pernah mendengar dari almarhum kakaknya ada menyetor dana ke PT PAR dan PT TSP yang diterima Rois Sunandar adiknya terdakwa Mardani H Maming sebesar Rp 4 miliar melalui Robet Budiman.

BACA JUGA: Eks Kadis ESDM Tanbu Bersaksi, Sebut Pengalihan IUP BKPL ke PCN Hanya Pelanggaran Administrasi

“Memang tak hanya Rp 4 miliar yang pernah di setorkan PT PCN, tetapi terus berjalan dari tahun 2014 sampai tahun 2019. Penyetoran ini sepengetahuan saya karena ada perjanjian fee sebesar Rp 10 ribu/metrik ton dengan PT TSP dan PT PAR terkait penggunaan pelabuhan,” ujarnya.

“Apakah saksi mengetahui setelah jadi direktur, berapa total PT PCN memberikan fee ke PT PAR dan PT TSP?” tanya JPU.

“Setelah saya dipercaya sebagai Direktur PT PCN, saya pernah melihat bukti transfer dipembukuan. Totalnya ada sekitar Rp 155 miliar,” beber Christian.

“Saat ini PT PCN tidak lagi beroperasi, karena tidak lagi dapat perpanjangan IUP sejak Desember 2021,” tambah Christian.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/16/adik-almarhum-henry-soetio-beberkan-aliran-dana-pt-pcn-ke-pt-par-dan-pt-tsp/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.