Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Langsung Ditahan, Kuasa Hukum MA Akan Praperadilkan Kajari HSU

0

KEJAKSAAN Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembebasan tanah pembangunan Kantor Samsat Amuntai.

KEDUA tersangka tersebut adalah AY mantan Kepala Desa Pakapuran, dan MA yang merupakan appraisal atau lembaga penilai untuk pembebasan tanah.

Penetapan tersangka oleh penyidik Kejari HSU, terhadap appraisal atau lembaga penilai untuk pembebasan tanah ini, menjadi pertanyaan kuasa hukum MA, M Sabri Noor Herman.

BACA: Usai Diperiksa Maraton 5 Jam, Tersangka Kasus Samsat Amuntai Langsung Ditahan Kejari HSU

Pengacara senior ini mengatakan, MA ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menilai pembebasan tanah dalam pembangunan Kantor Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Hulu Sungai Selatan, dan hasil penilaian sudah diserahkan kepada Pemprov Kalsel.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa lembaga penilai ini hasilnya bukan menjadi keputusan oleh panitia pembebasan tanah, namun hanya untuk pedoman untuk mereka melakukan pembebasan tanah tersebut.

“Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara menetapkan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi, sementara klien kami ini tidak terlibat dalam pembebasan tanah tersebut dan hanya menerima kontrak appraisal sebesar Rp 20 juta saja,” katanya, Minggu (11/12/2022).

“Harusnya, kalau memang itu dianggap merugikan keuangan negara, maka yang membebaskan tanah tersebut yang dijadikan tersangka, bukan tim penilai. Terkecuali dalam pemeriksaan ada temuan dana mengalir kepada tim penilai pembebasan tanah, mungkin bisa saja dijadikan tersangka, namun selama ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada,” lanjutnya.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penanganan dengan penjamin keluarga dan Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), namun hingga sekarang tidak ada tanggapan dari Kajari HSU,” paparnya.

BACA JUGA: Dalami Dugaan Mark Up, 2 Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Segera Diperiksa Kejari HSU

Untuk memperjuangkan hak-hak MA, agar tidak ada ‘Abuse of Power’ tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Hal ini sangat riskan, kalau lembaga penilai bisa ditahan mungkin kedepannya lembaga penilai ini akan takut melakukan penilaian pembebasan tanah kedepannya,” ucap M Sabri Noor Herman.

Diketahui, MA dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa secara maraton selama 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, pada Selasa 15 November 2022.

MA diduga terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara. Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000 dari pagu anggaran proyek mencapai Rp 3.390.720.000 untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/samsat-amuntai/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.