Sikapi Dugaan Malpraktik Tangani Pasien, Advokat Muda BLF Sarankan agar Dituntaskan Terbuka

0

DUGAAN malpraktik dengan adanya pengakuan terbuka lewat story Instragram @razqyafrnillahasymi_, meski sempat dihapus oleh pengunggah soal kekecewaannya atas pelayanan RSUD Ulin Banjarmasin, menyita perhatian publik.

ADVOKAT muda dari Borneo Law Firm (BLF) ,  Muhammad Maulidin Afdie angkat bicara. Menurutnya, testimoni lewat akun media soal mengenai dugaan balita yang meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit pelat merah milik Pemprov  Kalsel itu.

“Testimoni lewat akun IG ini telah viral di tengah warganet. Postingan ini jelas menyuarakan kekecewaan seorang ibu atas meninggalnya sang anak,” ucap Muhammad Mauliddin Afdie kepada jejakrekam.com, Sabtu (10/12/2022).

Pendiri BLF Banjarmasin ini menyarankan agar sebaiknya kasus dugaan malpraktik yang tengah viral itu bisa diselesaikan secara terbuka oleh kedua belah pihak. “Yakni, orangtua balita itu dengan pihak manajemen rumah sakit. Atau bisa memanfaatkan pihak ketiga sebagai penengah atau mediator,” tutur Mauliddin.

BACA : Merasa Jadi Korban Dugaan Malpraktik, Pasien Gugat Pemprov Kalsel dan Direktur RSUD Ulin

Pengacara muda ini menegaskan agar masalah ini jangan dibiarkan tanpa ‘ending’ atau dituntaskan secarfa terbuka, sehingga tak akan menjadi bola liar dan menjadi konsumi publik.

“Jangan sampai masalah ini justru jadi asumsi orang awam soal tata laksana dan pola pengobatan di rumah sakit tersebut. Apakah sudah benar tindakan medis yang telah dilakukan secara standar operasional prosedur (SOP) atau justru mengandung kelalaian atau kesalahan hingga dugaan malpraktik,” tutur Mauliddin.

BACA JUGA : Hadirkan Layanan Kesehatan Jantung, Pemprov Kalsel Kerja Sama dengan RS Harapan Kita

Dia mengatakan secara manusiawi, tentu bisa merasakan jika berada di posisi sang ibu atau keluarga besar yang harus kehilangan anggota keluarganya usai dirawat di rumah sakit.

“Bagaimana sakitnya perasaan mereka yang saat ini sedang berduka atas kehilangan orang yang sangat dicintainya. Namun, di balik itu, tentu kita juga harus memahami pekerjaan dan risiko dari pekerja medis,” katanya.

BACA JUGA : Perlindungan Hukum Pasien terhadap Pelayanan Kesehatan di RS

Mauliddin mengatakan tenaga medis tentu berupaya segenap tenaga untuk menyelamatkan atau menyembuhkan pasien yang dirawat, tanpa harus pandang bulu. “Mereka tentu sudah sangat hapal dengan asas dalam ilmu kesehatan yakni agroti salus lex suprema atau keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi,” kata Mauliddin.

Dia menguraikan bahwa hak pasien diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009.

BACA JUGA : Hasil Cek Laboratorium, Direktur RSUD Ulin Akui Belum Ada Pasien Covid-19 Terjangkit Varian XBB

“Hak pasien harus diberikan secara benar, tidak boleh dikurangi atau ada yang disembunyikan. Jika Tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut dalam upaya melakukan penyelamatan bagi nyawa pasien dan ditangani oleh berkompeten di bidangnya, seperti pynya kemampuan dan keahlian, tentu tidak ada pelanggaran yang berimplikasi hukum,” papar Mauliddin.

BACA JUGA : Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayar Sejak Januari 2022, Direktur RSUD Ulin : Tunggu Regulasi Kemenkes!

Sebaliknya, menurut dia, jika ternyata penatalaksanaan penanganan pasien tersebut di luar SOP. Termasuk, ada kesalahan dan kelalaian, tidak berkompetennya yang menangani hingga tidak menjalankan profesinya sesuai ketentuan.

“Terkhusus lagi, bagi yang tidak punya izin dalam praktik, tentu hal ini secara mutlak bisa dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.