Pengoplos Oli Pertamina Ditangkap Di Jalan Raya Serongga

0

SELAMA 5 tahun melakukan aksi memalsukan oli mesin dengan merk Pertamina, akhirnya AS (40 tahun) diamankan di Polres Tanah Bumbu.

MENURUT Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, oli palsu itu, memiliki gudang di Jalan Raya Serongga KM 5, Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS melakukan pemalsuan oli dengan cara membeli, lalu disimpan di gudang dan dioplos kembali, serta dijual,” ucap Kompol Andri Hutagalung.

“AS mengoplos oli tersebut dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang murah tidak sesuai harga pasaran dan sesuai orderan konsumen,” katanya saat press release, Kamis (8/12/2022).

BACA: Diduga Oplosan, 20 Ribu Liter Dexlite di SPBU Banua Lima Diangkut Polisi

Masih menurut Andri, tersangka tidak memiliki toko untuk menjual, hanya tempat mengoplos oli palsu di satu lokasi. AS bersama pekerjanya yang membantu dengan cara membeli oli bekas dikumpulkan dan dicampurkan dengan oli baru. Kemudian dikemas menjadi oli palsu merk Pertamina Meditran dan Turalik, serta dijual ke pelanggannya.

AS melakukan aksinya selama 5 tahun ini mendapat keuntungan Rp 1,3 juta per drum. “Untuk harga normalnya per drum berkisar Rp 5 juta, tapi dia menjual kepada masyarakat dengan harga Rp 3,7 juta. Dia meraih keuntungan sebesar Rp 1,3 per drum,” kata Andri.

Perbuatan AS yang pengoplos oli merk terdaftar terancam pidana selama 5 tahun penjara. Dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.