Penabrak Anak Di Pandan Arum Dibebaskan Dengan Restorative Justice

0

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tabalong membebaskan pelaku penabrakan anak yang terjadi di Pandan Arum Kecamatan Murung Pudak, Kamis (8/12/2022).

DARI insiden tersebut, korban yang masih berusia 7 tahun ini meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara yang sebelumnya telah diexpose pada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejari Tabalong menghentikan penuntutan AR berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

BACA: Kunjungi Tabalong, Kejati Resmikan Tiga Rumah Restorative Justice di Tiga Desa

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan dalam insiden ini keluarga pelaku telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan sebesar Rp 25 juta.

“Pelaku juga merupakan teman dan rekan orang tua korban dalam perusahaan yang sama,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejari Tabalong, Moch Ridosan berpesan kepada AR untuk lebih berhati-hati dalam mengemudi, terlebih di wilayah yang banyak anak kecilnya, maka kurangi kecepatan dan gunakan klakson.

“Lebih waspada, karena yang berhati-hati saja masih banyak yang terseret hukum,” ucapnya.

BACA JUGA: Kejari Tabalong Hentikan Tuntutan Kasus Penganiyaan Lewat Restoratif Justice

Sebelumnya, AR menggunakan mobil menuju Pandan Arum, di saat jalanan hening. Dia melihat korban berada di pinggir jalan, namun ketika ingin melintas korban langsung menyeberang jalan tanpa melihat keberadaan mobil.

AR yang sedang melintas di jalan tersebut tidak memberikan peringatan atau membunyikan klakson dan ia tetap melaju dengan tidak mengurangi kecepatan.

Selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh AR menabrak korban hingga terjatuh, menyebabkan kepala korban terlindas oleh ban mobil yang dikemudikan AR.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/laka-lantas/
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.