Mendekam di Polsek Banjarbaru Utara, Pelaku Pembuang Bayi di Trikora Terancam 5 Tahun Penjara

0

PELAKU penelantaran bayi (membuang-red) di dalam kardus di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Utara.

DIKETAHUI pelaku berinisial SNA (18) yang masih berusia 18 tahun diamankan di indekos di Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru pada Kamis (8/12/2022).

Bayi yang masih berumur 4 hari itu ditelantarkan SNA (18) lantaran dirinya merasa takut serta khawatir tidak mampu dalam merawat dan membesarkan sang buah hati.

BACA : Pelaku Penelantaran Anak Di Banjarbaru Berhasil Diringkus Polisi  

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil lidik dari anggota Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara.

“Terungkapnya pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat dari seberang ruko (TKP penemuan), walaupun tidak terlalu jelas namun nampak disitu sebuah motor masuk ke tempat penemuan bayi itu,” ujarnya Jumat (9/12/2022).

Berdasarkan rekaman CCTV itu juga, kata Kompol Shofiyah pihaknya mendapati fakta bahwa bayi yang diletakkan di dalam kerdus air mineral itu sudah ditelantarkan 3 jam sebelum waktu ditemukan.

Dibeberkan Kompol Shofiyah, ayah dari bayi yang ditelantarkan dengan kardus itu sekarang berada di daerah Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Temuan Bayi di Banjarbaru Dititipkan Pada PPRSAR Mulia Satria

“Untuk sementara kami fokus ke pelaku dulu untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian keluarga terdekat juga akan dimintai keterangan,” katanya.

Lantas bagaimana proses persalinan pelaku saat melahirkan bayi tersebut. Dikatakan Kompol Shofiyah, setelah diperiksa pelaku mengaku melahirkan sendiri tanpa dibantu bidan maupun tantenya.

“Setelah dilakukan pengembangan, dari keterangan pelaku, dirinya mengaku melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa-siapa,” bebernya.

Dilanjutkan Kompol Shofiyah, pelaku saat ini berada di Mako Polsek Banjarbaru Utara untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA LAGI : Polsek Mataraman Selidiki Pembuang Bayi Laki-Laki di Desa Simpang Tiga

“Pelaku ada di tempat kami (Polsek Banjarbaru Utara), kondisi pelaku juga saat ini masih stabil, sebenarnya pelaku sayang kepada anaknya hanya saja pelaku bingung siapa nanti yang merawat dan pelaku juga takut ketahuan orang tuanya,” tuntasnya.

Sementara itu, Pelaku SNA (18) mengungkapkan dirinya merasa takut dan khawatir ketidakmampuannya dalam mengurus sang buah hati. “Sebenarnya saya bingung nitipkannya gimana, jadi saya taruh disitu,” ujarnya.

SNA juga mengakui telah melakukan hubungan diluar nikah dengan kekasihnya. “Dia (kekasih) mau bertanggungjawab dengan kelahiran bayi ini,” ungkapnya.

Walau demikian perempuan asal Kalimantan Tengah ini harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.