Sudah Ada Putusan Inkracht, Barbuk Senilai Rp 691 Juta Dimusnahkan Kejari Banjarmasin

0

BARANG bukti (barbuk) kejahatan narkoba dan lainnya senilai Rp 691.572.000 atau Rp 691 juta lebih dari 244 perkara yang sudah diputus inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

PEMUSNAHAN berbagai barbuk narkoba ini dipimpin Kajari Banjarmasin Indah Laila didampingi para pejabatnya di halaman Kejari Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Kamis (8/12/2022).

Selain narkoba, ada pula barbuk lainnya yang diikut dimusnahkan dengan cara diblender serta dibakar. Di antaranya, ganja kering, kosmetik ilegal, handphone, hingga senjata tajam.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang sudah inkracht, serta terbitnya surat perintah dari Kepala Kejari Banjarmasin,” ucap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Dyah Kusumaningtyas kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

BACA : Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat Berbahaya

Dia mengungkapkan pemusnahan ratusan barang bukti dari 244 perkara pada periode September-Desember 2022 yang ditangani Kejari Banjarmasin. “Karena perkaranya sudah inkracht dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Dyah.

Barbuk yang dimusnahkan Kejari Banjarmasin di antaranya sabu-sabu seberat 306,022 gram untuk perkara terpidana Koriansyah alias Kori. Kemudian, terpidana Herman Efendi dengan barbuk berupa ekstasi (ineks) sebanyak 11 butir. Lalu, terpidana Rusdi alias Saidi dengan barang bukti carnophen zenith sebanyak 286 butir.

BACA JUGA : Gunakan Blender, Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Ada pula milik terpidana Muhammad Ardiansyah (Ardi) berupa barbuk ganja kering seberat 913,52 gram. Begitupula, obat daftar G berbagai merek milik terpidana Septian M Hasbi sebanyak, 1.735 pcs.

Kemudian barang bukti perlindungan konsumen untuk 328 pcs kosmetik milik Rina Rosyidah. Dan, Suradi (Yadi) dkk dengan barbuk 147 handphone. Hingga, barbuk milik Rendy Amanda alias Rendy dengan barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 42 bilah.

Rincian nilai barbuk seperti sabu senilai Rp 1,5 juta hingga ineks Rp 450 ribu serta lainnya sehingga ditotal mencapai Rp 691.572.000.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.