Soal Bisnis Pelsus Batubara, Silang Kesaksian antara 2 Sahabat; Bos BKW H Tajeri dan Mardani H Maming

0

SILANG kesaksian terjadi dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang mendudukkan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming sebagai terdakwa.

ADA lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2022). Dipimpin Heru Kuntjoro sebagai hakim ketua didampingi empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dimulai pada pukul 9.45 Wita.

Sidang kali ini menghadirkan bos PT Buana Karya Wiratama (BKW) H Tajerian Noor. Dia menyebut jika terdakwa Mardani H Maming telah menipu dirinya dalam perjanjian bisnis.

“Pada tahun 2011, beliau (Mardani) meminta saya, membuat sebuah pelabuhan menggunakan modal dari saya melalui perusahaan PT BKW dengan modal Rp 50 miliar,” ucap pengusaha muda asal Kotabaru ini.

BACA : KPK Hadirkan 6 Saksi, Ungkap Proses Penerbitan IUP Batubara PT PCN Seret Eks Bupati Tanbu

Menurut Tajeri, izin pelabuhan khusus (pelsus) batubara di Angsana, Kabupaten Tanbu, ketika itu yang dimiliki terdakwa ada dua buah. Yakni, PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT Bina Indo Raya (BIR).

“Ketika membangun pelabuhan PT BIR, saya dijanjikan mendapat fee sebesar Rp 5.000 per metrik ton. Saat itu, Mardani masih menjabat Bupati Tanbu. Nah, ketika pelabuhan ini beroperasi, saya mendapat bagian Rp 3 miliar per bulan dari 5.000 per metrik ton,” tutur Tajeri.

BACA JUGA : Jadi Perhatian Publik, Sidang Perdana Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Diadili 5 Hakim

Hubungan rekanan bisnis pun berkembang. Tajeri menyebut seiring waktu Mardani sempat meminta tolong kepada dirinya agar bisa go publik (IPO) dengan membeli pelsus PT BIR bekerjasama dengan PT BKW.

“Sempat saya berpikir dan berniat ingin membantu. Saya akhirnya melepas pelsus dengan membayar Rp 70 miliar,” kata pengusaha muda tajir yang akrab disapa Mas Boy ini.

BACA JUGA : Ketika Eks Bupati Tanbu Mardani Bantah Keterangan Saksi Mahkota; Bekas Anak Buahnya di Dinas ESDM

Seiring waktu, Mas Boy merasa dirinya ditipu, karena pelsus di Desa Bunati, Angsana, Tanbu yang menjadi miliknya bukan untuk go publik (IPO). “Saya minta kembalikan hak saya,” cetusnya.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dan rekan langsung mencecar Mas Boy soal transaksi penjualan helikopter kepada terdakwa Mardani. Langsung disahut dengan mengiyakannya.

“Saya punya 3 unit helikopter. Kemudian, satu unit dibeli terdakwa seharga Rp 22 miliar. Janji awalnya dibayar tunai atau cash, nyatanya dicicil,” kata Mas Boy.

BACA JUGA : KPK Ungkap Kronologi ‘Suap’ IUP Mardani, Sidang Perdana Eks Bupati Tanbu Dikawal 18 Pengacara

Jaksa KPK langsung mengorek keterangan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi perihal penerbitan izin saat terdakwa menjabat Bupati Tanbu, apakah meminta sesuatu? Disahut Mas Boy dengan mengiyakan.

“Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum, apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana?” cecar jaksa KPK.

BACA JUGA : KPK Serahkan Berkas Perkara, Mardani H Maming Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Mas Boy mengaku berdasar pendengaran yang ia mendapat keterangan dari beberapa orang seperti itu. Kesaksian Mas Boy alias H Tajeri langsung ditepis Mardani H Maming. Saat dikonfrontir oleh majelis hakim, Mardani yang mengikuti sidang pemeriksaan para saksi itu membantah semua keterangan H Tajeri, sahabat bisnisnya.

“Apa yang disampaikan saudara saksi (H Tajeri) tidak benar! BKW adalah kontraktor dan dia sendiri yang menawarkan diri,” cetus Mardani.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/h-tajerian-noor/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.