Satresnarkoba Polres Barito Utara Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Di Eks Lokalisasi Merong

0

SATRESNARKOBA Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap pengedar sabu, di Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana, melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Makmur (49 tahun). Tersangka seorang warga yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, RT 005, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wisma tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo, Rabu (7/12/2022).

BACA: Dua Budak Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

Dikatakan Arie, setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wisma selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Menurutnya, pada waktu penggeledahan badan ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu, yang ditemukan di dalam tas pinggang pelaku dan barang bukti lainnya.

Selain 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 3,34 gram brutto, juga ditemukan 1 pak plastik klip kosong, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan.

BACA JUGA: Simpan 7 Paket Sabu, Adi Diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara

Kemudian, 1 buah tempat vitamin rambut, 1 buah timbangan kecil warna hitam, 1 buah korek api/mancis warna ungu, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah tas pinggang, dan 1 buah handphone warna hitam.

Setelah ditemukan barang bukti pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Adapun, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Makmur ini Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.