Bawa Paket Sabu Seorang Warga Batulicin Diamankan

0

4 PAKET jenis sabu berat 0,25 gram,  berhasil disita petugas Unit Resnarkoba Polres Tanbu dalam penggeledahan.

DIDUGA sebagai pelaku berinisial Sar (30) warga Pasar Lama Batu Licin,  diamankan polisi, pada Selasa (6/12/2022).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan, telah mengamankan pelaku. “Saat di Jalan Jamrud Batulicin, pelaku dicegat dan digeledah. Barang bukti 4 paket sabu berat 0,25 gram, berhasil disita, ” ujar AKP Saryanto, Rabu (7/12/2022) 

BACA JUGA: Sabu Siap Edar Disita Satresnarkoba Tanbu

Terdapat, 1 paket dipegang pelaku, 1 paket disimpan dalam kotak rokok merk ARROW, 2 paket lainnya berada di dalam pipet terbuat dari kaca. “Ada juga disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam. Serta 1 unit handphone merk Realme warna hitam. Pelaku diproses hukum, sesuai UU berlaku,” imbunya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.