Pilih Selesaikan Luar Pengadilan, FORKI Kabupaten Banjar Cabut Gugatan Perdata di PN Banjarmasin

0

PENGURUS Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI) Kabupaten Banjar akhirnya mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

PENCABUTAN gugatan ini usai sidang memasuki sidang ketiga yang diadili oleh majelis hakim diketuai Yusriansyah dengan hakim anggota; Suwandi dan Febrian Ali yang berlangsung hampir 10 menit di Ruang Cakra PN Banjarmasin, Rabu (7/12/2022).

Berdasar kesepakatan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat; FORKI Kalimantan Selatan dan KONI Kalsel akan diselesaikan lewat jalur luar pengadilan (non ligitasi).

Kuasa hukum FORKI Kabupaten Banjar Supiansyah Darham menjelaskan alasan pencabutan gugatan perdata itu, karena telah terjalin komunikasi antara kedua belah pihak.

BACA : Buntut Porprov XI 2022, FORKI Banjar Gugat FORKI dan Ketua Umum KONI Kalsel di PN Banjarmasin

“Kami sepakat untuk menyelesaikan masalah ini bersama perwakilan tergugat di luar pengadilan,” ucap mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PAN kepada awak media, Rabu (7/12/2022).

Dia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum FORKI Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman bersama ketua harian, Irwan Bora juga memerintahkan untuk mencabut gugatan di PN Banjarmasin.

“Alasannya sudah ada pembicaraan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi sebagian tuntutan klien kami telah diterima,” kata Supiansyah.

BACA JUGA : Diduga Intimidasi Atlet Karate Kabupaten Banjar, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom Banjarmasin

Dia menjelaskan pihaknya juga sudah bertemu dengan Ketua Harian FORKI Kalimantan Selatan H Supian HK mewakili ketua umum, Sahbirin Noor yang juga Gubernur Kalsel.

“Dalam pertemuan itu, ada pembicaraan dan didapat titik temu untuk menyelesaikannya lebih baik dan lebih bijak di luar pengadilan,” kata Supansyah.

Walhasil, pada Rabu (7/12/2022) majelis hakim PN Banjarmasin mengeluarkan putusan atas perkara bernomor 123/Pdt.G/2022/PN Bjm yang telah resmi dicabut oleh penggugat.

BACA JUGA : Lepas Karateka Ke Kejuaraan Dunia, Paman Birin: Kobarkan Semangat Pangeran Antasari

Terpisah, Ketua Harian FORKI Kabupaten Banjar Irwan Bora mengakui pencabutan  gugatan di PN Banjarmasin karena ada komitmen untuk bersama-sama membenahi induk organisasi yang mewadahi olahraga beladiri asal Jepang itu.

“Iya, memang benar gugatan tersebut kami cabut. Alasannya, tentu untuk kebaikan FORKI di Kalsel dan juga KONI Kalsel,” kata Irwan Bora.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.