Gelar Lapak Dagangan di Bahu Jalan, Puluhan PKL Ditertibkan Satpol PP Batola

0

KEHADIRAN para pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapak dagangan di bahu jalan kawasan Pasar Baru Marabahan, Jalan AES Nasution, Marabahan dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

GUNA menertibkan kawasan itu agar steril dari PKL dan mengganggu arus lalu lintas, Pemkab Batola menerjunkan personel Satpol PP, Rabu (7/12/2022) pagi.

Operasi penertiban PKL ini dikomando Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Batola, Siti Fatimah Wahidah dan Kasi Binwaluh, Irianto dengan mengajak belasan personel.

Mereka bergerak membersihkan lapak-lapak PKL yangberada di kiri kanan jalan pintu masuk hingga ujung Pasar Baru Marabahan. Pasar terbesar di ibukota Kabupaten Batola terletak di Jalan AES Nasution dan berada di tepian Sungai Barito itu merupakan ‘zona steril’ bagi PKL.

BACA : Hadirkan 158 Layanan dari 17 Instansi, Pemkab Batola Punya Mall Pelayanan Publik Setara di Marabahan

Sasaran petugas Satpol PP Kabupaten Batola tak hanya kepada para PKL, juga menyasar para pedagang sembako, buah dan perabot yang menggunakan mobil pickup.

Hasilnya, puluhan PKL terdiri dari pedagang sayur, buah, ikan dan sembako yang memenuhi trotoar dan bahu jalan ‘disikat’ Satpol PP Kabupaten Batola. Bahkan, beberapa lapak termasuk kotak kayu langsung diangkut ke mobil patroli.

BACA JUGA : Sisir Pasar Wangkang, Masih Banyak Didapati Warga Tak Pakai Masker

“Penertiban para PKL ini karena selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban serta kenyamanan aktivitas jual beli di kawasan Pasar Baru Marabahan,” ucap Kasi Ops Satpol-PP Batola Siti Fatimah Wahidah dalam keterangannya di fanspage Batola Membangun.

Sebelum ditindak, Satpol PP memerintahkan agar para PKL memindahkan barang dagangan, sehingga tak bertebaran di area publik. Meski ada perlawanan dari para PKL, Satpol PP Kabupaten Batola tetap mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA : Tanyakan Kinerja Pj Bupati Batola ke Depan, Akademisi ULM Ingatkan DPRD Tak Boleh Diam

Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Batola Irianto menegaskan bahwa kawasan Pasar Baru Marabahan termasuk koridor tertib peraturan daerah (perda). Hal ini dikuatkan dengan Perda Kabupaten Batola Nomro 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.