Temuan Bayi di Banjarbaru Dititipkan Pada PPRSAR Mulia Satria

1

BELAKANGAN masyarakat Banjarbaru digegerkan dengan penemuan bayi. Bayi laki-laki yang ditemukan di Komplek Lambung Mangkurat Regency, Kelurahan Palam, Banjarbaru, Senin (28/11/2022) pekan lalu, kini berada di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Provinsi Kalsel.

KEPALA Seksi Pelayanan PPRSAR Mulia Satria Kalsel, Sacik Kartikawati mengatakan, di hari pertama bayi laki-laki dititipkan di PPRSAR Mulia Sartia Kalsel masih belum bisa minum susu.

Namun saat ini kondisi bayi tersebut sudah dalam keadaan membaik dengan pengawasan perawat, bidan, dan ahli gizi.

BACA : Polsek Mataraman Selidiki Pembuang Bayi Laki-Laki Di Desa Simpang Tiga

“Alhamdulillah sekarang kondisinya sehat dan stabil, sebelumnya ada kendala saat bayi menyusu bisa muntah mungkin kelamaan diletakkan diluar ruangan,” ungkapnya, Senin (5/12/2022)

Diakuinya, pada saat awal bayi laki-laki dititipkan di PPRSAR Mulia Satria banyak masyarakat yang ingin mengadopsi anak tersebut.

Sementara untuk bayi yang ditemukan di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning pada Minggu (4/12/2022) kemarin, dikatakan Sucik pihaknya sudah dihubungi Dinas Pengandalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perindungan Anak Banjarbaru, namun hingga saat ini belum dititipkan ke tempat mereka.

“Sementara bayi mendapatkan masih perawatan intensif di RSD Idaman, jadi belum dititipkan ke tempat kami. Insyaallah kalau ingin dititipkan kami siap, karena kami masih bisa satu lagi dari lima bayi yang bisa dirawat,” jelasnya.

BACA JUGA : Fenomena Buang Bayi Bukti Kontrol Sosial Masyarakat Mulai Lemah

Masih kata Sacik, semua proses adopsi untuk bayi tersebut ada di Dinas Sosial setempat kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Kalsel.

Adapun persyaratan secara umum apabila masyarakat ingin mengadopsi bayi tersebut yakni seperti kondisi ekonomi yang harus mapan, agar dapat memenuhi kebutuhan sang bayi hingga beranjak dewasa.

Selain itu, calon orangtua atau wali harus menganut ajaran agama yang sama dengan sang bayi. Serta berkelakuan baik dan tak pernah dihukum atau tersangkut kasus pidana lainnya.

“Status menikah paling singkat 5 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak boleh untuk mengadopsi,” jelasnya.

Nantinya, ujar Sacik, setelah persyaratan tersebut terpenuhi akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial setempat, seperti keadaan ekonomi, rumahnya di mana, kemudian akan ditentukan di pengadilan.

Diketahui sebelumnya, penemuan bayi didalam kardus beralaskan kain kerudung, dot berisi air susu dan uang sebesar Rp. 50.000 pada Minggu (4/12/2022) diperkirakan berumur sekitaran tiga hari dengan kondisi tali pusar yang sudah lumayan kering. Sementara penemuan bayi pada Senin (28/11/2022) ditemukan bayi laki-laki masih dalam keadaan tali pusar basah dan terbungkus  kain.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/ppsar-mulia-satria/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza
1 Komentar
  1. Dinia berkata

    Dimana alamat panti ini, boleh kah saya adobsi ?

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.