Sebut RKUHP Aneh dan Belum Matang, Ratusan Mahasiswa Sambangi DPRD Kalsel

0

RATUSAN mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi UU KUHP.

KOORDINATOR Wilayah BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan mengatakan bahwa pengesahan KUHP tersebut sangat aneh dan belum matang untuk disahkan oleh DPR RI.

“Harusnya dikaji ulang, dan pasal bermasalah ditiadakan atau dibenarkan lagi dengan batasan yang jelas,” ucapnya.

BACA : Tolak 35 Pasal Bermasalah RKUHP, Aksi Unjuk Rasa Massa Di DPRD Kalsel Berujung Buntu

Baginya, bahwa legislatif dan instansi terkait mengeluarkan naskah akademik, ketentuan umum hingga penafsiran per pasal yang dicantumkan di KUHP. Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas bunyi seluruh pasal. “Kalau saat ini kita tidak menerima penafsiran yang dipegang,” tuturnya.

Pihaknya, kata Yogi menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah.

“Kami menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RKUHP bermasalah secara keseluruhan sampai DPR RI serta stakeholder terkait melakukan Pengkajian Ulang Draft RKUHP  sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Mengadakan uji publik, mengeluarkan naskah akademik, serta mengeluarkan penjelasan / penafsiran setiap pasal,” urainya.

BACA JUGA :  Tolak Pasal-Pasal RKUHP Bermasalah, Besok Aliansi Rakyat Kalsel Melawan Demo DPRD Kalsel

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan bahwa telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI saat 6 Juni 2022.

Kala itu, kata dia massa aksi mendatangi DPRD Kalsel untuk menjembatani pembatalan RKUHP bermasalah.

“Ada 14 pasal yang krusial, kita minta usulkan pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” ujarnya.

Namun, kata Suripno, tuntutan mahasiswa kali ini bertambah ketimbang penolakan RKUHP pertama. Tercatat sebanyak 34 pasal bermasalah untuk dibatalkan dalam RKUHP.

“Setelah kita berdiskusi kita mengakomodir 34 itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.