Korban Sepakat Berdamai, Kasus Curi Pakaian Di Saka Permai Diselesaikan Secara Restorative Justice

0

POLSEK Banjarmasin Barat menggelar perkara kasus pencurian yang menyeret kakak beradik berinisial KA dan SN, di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (29/11/2022).

DIJELASKAN oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian, bahwa kasus yang menimpa mereka diselesaikan melalui proses restorative justice. “Jadi kasus ini telah selesai berdasarkan keadilan restorative,” ungkapnya, Kamis (1/12/2022).

Hal itu, setelah pemilik toko bernama Wahyu selaku korban menghentikan proses hukum yang menimpa kakak beradik tersebut.

“Kami dari penyidik bersama pak Kasat Reskim dan wakilnya serta seksi hukum dan tim Siwas Polresta Banjarmasin bersama korban sepakat untuk menghentikan kasus ini,” jelas Ipda Hendra Agustian.

Sebelumnya kakak beradik tersebut terlibat kasus pencurian pakaian di sebuah toko pakaian yang berlokasi di jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis (03/11/2022) silam.

BACA: Terapkan Restorative Justice, Kejari Banjarmasin Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pencurian

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Seperti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.