Dideadline 30 hari, Pemilik Warung Jablay LIK Liang Anggang Diminta Membongkar Bangunannya

0

SURAT Peringatan (SP) 3 dilayangkan Pemerintah Kota Banjarbaru kepada para pemilik bangunan liar dan indikasi warung jablai yang ada di Jalan Trikora dan Jalan Jurusan Pelaihari tepatnya di Simpang 3 LIK Kecamatan Liang Anggang, Kamis (1/12/2022).

PADA SP 3 yang dikeluarkan tersebut, Pemkot Banjarbaru memberikan tenggang waktu selama 30 hari terhitung mulai Kamis (1/12/2022) untuk para pemilik bangunan tanpa izin dan bangunan indikasi warung jablai di wilayah tersebut agar membongkar bangunannya sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan surat peringatan kali ketiga ini merupakan tindak lanjut dari SP 2 yang dilayangkan pihaknya 14 hari yang lalu, tepatnya pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

BACA : Dimulai Dengan Surat Peringatan, Warung Jablay Di Liang Anggang Bakal Ditertibkan

“Dari SP 3 ini akan kami beri waktu 30 hari untuk pembongkaran,” katanya.

Muriani bilang, penertiban ini akan berkolaborasi dengan pihak PLN dan PTAM Intan Banjar. Dimana, apabila dalam 30 hari pemilik bangunan belum membongkar sendiri bangunannya, secara paksa akan ditertibkan.

“Kami harapkan kepada PLN dan PDAM kalau kami yang membongkar takutnya ada yang bocor atau korslet, sekira dipertengahan PLN atau PDAM bisa bergerak duluan,” ucapnya.

Tenggang waktu selama 30 hari pembongkaran ini akan dilaksanakan pemilik lahan sendiri. Jika ada yang menginginkan bantuan, Muriani kata, akan dipertimbangkan, tergantung keputusan pimpinan.

Adapun disinggung beberapa pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Muriani tekankan adalah izin bangunan bukan izin usaha.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pemkot Banjarbaru Segera Tertibkan Warung Jablay Di Persimpangan LIK Liang Anggang

“Tetap dibongkar karena NIB itu izin usaha bukan izin bangunan, yang ingin kami tertibkan bangunannya,” tegasnya.

Adapun SP 3 ini diperuntukkan pada bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022 dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan pihaknya memback up dari Disperkim Banjarbaru untuk menyampaikan surat peringatan ke 3.

“Kita tahu kalau malam seperti apa di wilayah ini (sekitar Jalan Trikora LIK) tapi dalam hal ini penekanan lebih kepada penertiban bangunan liar, tidak memiliki izin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Postingan Jablay
Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahrizsa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.