Desak Kasus Bansos Diusut, Inspektorat Pemkab HSU Didatangi Belasan Warga Desa Karias Dalam

0

KANTOR Inspektorat Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) di Jalan Basuki Rahmat, Murung Sari, Amuntai, didatangi belasan warga Desa Karias Dalam, Jumat (2/12/2022).

MEREKA mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) PKH lansia dan dana desa.

Warga Desa Karias Dalam merasa tak puas karena laporan mereka seakan mandek di tangan Inspektorat Pemkab HSU. Terlebih lagi, laporan warga juga telah dihentikan oleh Polres HSU.

“Kami kecewa karnea terduga pelaku kasus dugaan penyimpangan dana bansos dan dana desa ini seperti tidak tersentuh hukum. Apalagi, laporan kami sudah dihentikan oleh penyidik Polres HSU,” ucap warga Desa Karias Dalam, Ayub kepada awak media, Jumat (2/12/2022).

BACA : Datangi Mapolres HSU, Warga Desa Karias Dalam Laporkan Dugaan Korupsi Bansos PKH Lansia

Dalam ingatan Ihin, warga Desa Karias Dalam lainnya menyebut bahwa penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres HSU pernah menyatakan ketika dana yang diduga diselewengkan diganti atau dikembalikan kepada penerima, tidak menghilangkan tindak pidannya.

“Adanya pengembalian uang yang harusnya diterima para penerima bansos, jelas berarti dana itu sudah terpakai atau patut diduga disalahgunakan,” kata Ihin.

BACA JUGA : Selewengkan Dana Bansos PKH Lansia, Warga Desa Karias Dalam Akan Adukan Ke Yang Berwajib

Warga Desa Karian Dalam pun berharap agar pihak Inspektorat Pemkab HSU bisa proaktif menindaklanjuti laporan soal dugaan penyelewenangan dana bansos dan dana desa itu. “Kami minta diusut tuntas, jika perlu sampai ke proses hukum,” tegas Ayub lagi menimpali.

Sebelumnya, Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro mengakui kasus dugaan penyimpangan dana bansos di Desa Kariam Dalam telah dihentikan, karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

BACA JUGA : Korek Keterangan Para Lansia, Gali Data Dugaan Korupsi PKH, Tipikor Polres HSU Turun Ke Desa Karias Dalam

Dasar hukumnya karena terduga pelaku telah mengembalikan dana bansos PKH lansia kepada keluarga penerima manfaat.

” Setelah dilakukan pengusutan dan pemeriksaan, maka tidak ditemukan unsur yang merugikan negara. Karena itu kasusnya kami hentikan atau SP3,” beber Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro beberapa waktu lalu.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.