Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD RI Alami Sejumlah Perubahan

0

TAHAPAN pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dimulai pada bulan Desember 2022. Proses pencalonan tersebut, mengawali seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

MERUJUK pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, secara implisit disebutkan proses tahapan pencalonan anggota DPD dimulai tanggal 6 Desember 2022, dan akan berakhir pada tanggal 25 November 2023.

Namun untuk pencalonan anggota DPD akan diawali dengan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh bakal calon, dilakukan pada tanggal 16-29 Desember 2022. Sementara tanggal 6-16 Desember adalah persiapan oleh pihak KPU dalam proses tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih.

BACA: Bermodal 2 Ribu Dukungan Tersebar di 7 Daerah, Calon Anggota DPD RI Bisa Berlaga di Pemilu 2024

Kepastian tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih tersebut, disampaikan langsung oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD Kalsel bersama para Stakeholder, ormas, media dan bakal calon Anggota DPD di Hotel G’Sign, Rabu (30/11/2022) yang dibuka oleh Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin.

Nur Zazin mengatakan, jika penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Untuk itu, setiap bakal calon DPD harus membuat permohonan formulir akses Silon DPD ke KPU yang nantinya formulir tersebut dilampirkan KTP elektronik (e-KTP).

Sembari menunggu kesiapan aplikasi Silon KPU guna penyerahan data dan dokumen dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD sudah harus menyiapkan admin Silon selaku penginput data dan petugas penghubung ke KPU yang disertai dengan surat penunjukkan.

BACA JUGA: KPU Kalsel: Pendaftaran Parpol 1-14 Agustus 2022

Mekanisme penyerahan dukungan minimal pemilih yang dilakukan melalui aplikasi Silon, tentu diharapkan memudahkan bakal calon anggota DPD. Namun bukan berarti proses input data melalui aplikasi Silon nantinya tidak mengalami kendala.

“KPU Kalsel juga akan melakukan bimbingan teknis kepada admin Silon dari para bakal calon,” ujar Nur Zazin.

“Berdasarkan penetapan KPU RI, diputuskan bahwa dengan jumlah penduduk Kalsel sebanyak 2.793.811 jiwa. Maka dukungan minimal yang harus dikumpulkan bakal calon anggota DPD RI adalah sebanyak 2.000 orang pendukung. Sebaran dukungan yang dinyatakan dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP bagi calon perseorangan (independen) ini adalah minimal 7 daerah dari 13 kabupaten/kota di Kalsel,” bebernya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/01/dimulai-desember-2022-pencalonan-anggota-dpd-ri-alami-sejumlah-perubahan/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.