Tanyakan Kinerja Pj Bupati Batola ke Depan, Akademisi ULM Ingatkan DPRD Tak Boleh Diam

0

SEMPAT menjabat beberapa hari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Barito Kuala (Batola), Zulkipli Yadi Noor menyerahkan jabatannya kepada Penjabat Bupati Batola Mujiyat dalam apel bendera di Marabahan.

ZULKIPLI merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola sempat ditunjuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada 4 November 2022, seiring berakhirnya masa jabatan Bupati-Wabup Batola Hj Noormiliyani AS-Rahmadian Noor periode 2017-2022.

Terhitung hampir dua pekan, Zulkipli sempat memimpin Pemkab Batola, hingga pada 21 November 2022, resmi diisi Mujiyat yang merupakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalsel sebagai penjabat kepala daerah.

BACA : Masa Jabatan Noormiliyani-Rahmadi Resmi Berakhir, Gubernur Tunjuk Zulkipli Jabat Plh Bupati Batola

Mujiyat pun memuji kinerja duet Noormiliyani-Rahmadian Noor saat memimpin Pemkab Batola dalam lima tahun terakhir.

“Mungkin nanti, ada kesempatan saya akan bersilaturahmi dengan beliau (Hj Noormiliyani). Bagaimana pun beliau adalah orangtua kita bersama dalam membesarkan Batola,” kata Mujiyat, dalam keterangannya dikutip dari fanspage Batola Membangun, Senin (28/11/1022).

BACA JUGA : DPRD Usulkan 2 Nama; Mujiyat-Zulkipli Yadi Noor Bersaing Jadi Calon Penjabat Bupati Batola

Secara terbuka, Mujiyat menegaskan dirinya bukan Bupati Batola, hanya penjabat kepala daerah yang ditugaskan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berdasar surat keputusan (SK) Mendagri.

“Saya mohon maaf jika sebelumnya telah melepas baliho-baliho yang bergambar Bupati Batola periode sebelumnya. Tidak ada maksud apapun, selain ingin memperkenalkan Pj Bupati Batola saja,” kata Mujiyat.

BACA JUGA : Ada 3 Isu Penting Bisa Diserap, Antropolog ULM Usul Penjabat Bupati Batola Berkantor di Kuripan

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Setia Budhi mengingatkan bahwa Mujiyat hanya Pj Bupati Batola yang tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Karenanya, komunikasi antar lembaga di daerah, tetap saja penting. Dalam hal ini DPRD dapat memanggil Pj Bupati Batola untuk didengar pandangannya tentang apa yang dia lakukan selama dua tahun sisa kepemimpinan daerah,” ucap Setia Budhi kepada jejakrekam.com, Selasa (29/11/2022).

Akademisi FISIP ULM, Setia Budhi yang juga praktisi pemberdayaan masyarakat dan tokoh Hapakat Bakumpai. (Foto Dokumentasi JR)

Ketua Program Studi Sosiologi FISIP ULM ini mengingatkan agar DPRD Batola tidak boleh diam, walau penjabat kepala daerah itu adalah pilihan gubernur.

BACA JUGA : Usai Dikritik Akademisi ULM, Naik Motor Trail, Pj Bupati Batola Langsung Turdes

“Hal ini demi menjaga ritme implemantasi pembangunan daerah, dan terutama fungsi pengawasan terhadap pembangunan daerah,” kata Setia Budhi.

Dalam istilah doktor antropolog lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini dalam dua tahun (periode) kepemimpinan kepala daerah sisa itu jangan sampai diisi hanya sekadar seremonial.

“Tetapi harus tetap dalam mekanisme pemimpin yang secara substansial menjalankan amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tegas praktisi pemberdayaan masyarakat ini.

BACA JUGA : Sepekan Diisi Acara Seremonial, Gaya Kepemimpinan Pj Bupati Batola Dikritik Akademisi ULM

Tokoh Hapakat Bakumpai ini menegaskan jika memang ada konflik terkait persepsi Pj Bupati Batola bukan pilihan rakyat secara langsung dan DPRD dipilih langsung rakyat melalui pemilihan umum legislatif (pileg), maka harus dijembatani dengan menciptakan ruang dialog antara eksekutif dan legislatif.

“Caranya adalah insiatif duduk bersama itu datang dari pimpinan eksekutif di daerah,” kata Setia Budhi.

BACA JUGA : Mujiyat Jadi Pj Bupati Barito Kuala, Ketua DPRD Batola Pesan Tata Pemerintahan ke Arah Lebih Baik

Masih menurut dia, harus ada rambu-rambu terkait kebijakan yang secara substansial boleh dijalankan oleh Pj Bupati Batola ke depan.

“Kemudian, mana kebijakan yang tidak dapat dilaksanakan oleh penjabat kepala daerah. Dalam hal itu, tentu wilayah peraturan perundang-undangan yang harus diketahui secara bersama-sama dengan DPRD Batola,” pungkas Setia Budhi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/29/tanyakan-kinerja-pj-bupati-batola-ke-depan-akademisi-ulm-ingatkan-dprd-tak-boleh-diam/
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.