Gondol Sepeda Motor Jamaah Mushola, Ompong Ditangkap Polisi

0

SATRESKRIM Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, berhasil mengamankan pria berinisial MY alias ompong (25 tahun) warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, pada Rabu (23/11/2022) dini hari.

DIAMANKANNYA Ompong ini karena kedapatan telah mencuri 1 unit sepeda motor milik jamaah yang terparkir di halaman sebuah mushola, Senin (21/11/2022) subuh.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, diamankan Ompong ini berdasarkan laporan dari korban di Polsek Muara Uya.

BACA: Beri Efek Jera, Residivis Pencuri Karet Sadapan Tetap Dipidanakan Satreskrim Polres Tabalong

“Pelaku ini kedapatan mencuri sepeda motor milik jamaah mushola di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, yang saat itu sedang solat subuh berjamaah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

“Pada saat itu, korban yang berinisial AB (46 tahun) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, yang ingin solat Subuh berjamaah memarkir sepeda motornya di halaman mushola, dengan posisi kunci kontak diletakkan di boks di bawah stang sepeda motornya,” beber Yudha.

Saat sedang melaksanakan solat, korban mendengar suara sepeda motornya menyala, kemudian korban keluar dan mengetahui ternyata sepeda motornya sudah raib.

“Korban langsung mengejar pelaku bersama 2 orang temannya, sesampainya di daerah Desa Seradang korban berpapasan dengan seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya,” ujarnya.

Korban langsung balik arah dan terus berusaha untuk mengejar pelaku. Saat dilakukan pengejaran, teman korban melihat pelaku membuang tas di tengah kebun/hutan. Teman korban/saksi melihat pelaku berhenti, meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan kemudian berlari ke arah hutan/kebun,” ceritanya.

BACA JUGA: Komplotan Oknum Ketua RT Curi Dana BLT Desa Hapalah, Polres Tabalong Masih Buru 1 Tersangka Lagi

Korban dan saksi kembali melakukan pencarian tas yang dibuang oleh pelaku. Saat ditemukan di dalamnya terdapat identitas berupa KTP & SIM B II atas nama MY warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya, dan oleh jajaran Polsek Muara Uya bersama jajaran Satreskrim Polres Tabalong langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (23/11/2022) dini hari.

“Saat ini MY alias ompong sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna merah,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.