Seleksi Administrasi BPSK Banjarmasin Diprotes, Birhasani: Mereka Sudah Keluar Dari Partai Politik

0

BEBERPA bulan yang lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka lowongan untuk mencari anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin periode 2023-2028.

SAAT itu tim seleksi telah mengeluarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditandatangani Birhasani sebagai Kepala Dinas Perdagangan, nomor: 510/001/TIM/2022 tentang Pemilihan Calon Anggota BPSK Kota Banjarmasin Periode 2023-2028.

Selanjutnya, tim seleksi telah menyusun jadwal penerimaan, yang diantaranya ada seleksi administrasi.

Dari pengumuman hasil seleksi administrasi ternyata harus menuai protes dari Rudi Setiawan yang mengatasnamakan masyarakat Peduli Konsumen Cerdas Kota Banjarmasin. Protes dilayangkan dikarenakan mencantumkan 2 nama peserta yang lolos, yakni H Fauzan Ramon dari unsur konsumen, dan Nawang Wijayanti dari unsur pelaku usaha.

BACA: Perlindungan Konsumen Sangat Penting, Pemprov Kalsel Buka Lowongan Anggota BPSK

Kepada Jejakrekam.com Rudi Setiawan menyebut, keberatannya atas hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi ini dikarenakan peserta yang lolos adalah anggota atau pengurus partai politik, yakni Fauzan Ramon dan Nawang Wijayanti.

“Ini sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2020 tentang BPSK, pasal 12 ayat (2) persyaratan khusus untuk dapat diangkat menjadi anggota BPSK, yaitu huruf (c) bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Rudi menambahkan, dia telah menelusuri di berbagai pemberitaan media masa, tentang Fauzan Ramon mengakui dalam pemberitaan tersebut bahwa dirinya sudah lama bergabung dengan Partai Golkar dan aktif di Partai Golkar.

“Begitu juga Nawang Wijayanti, dipemberitaan berbagai media masa, merupakan kader Partai Golkar, bahkan yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota politik peserta pemilu,” bebernya.

“Dengan demikian, sesuai penelusuran kami dan sesuai peraturan yang berlaku, keduanya tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota BPSK Periode 2023-2028,” ucapnya.

BACA JUGA: Terpilih Kembali Sebagai Ketua YLPK Banjarmasin, Fauzan Ramon Rencanakan Edukasi Perlindungan Konsumen

Terkait hal ini, Ketua Tim Pemilihan Anggota BPSK Kota Banjarmasin Birhasani mengatakan, bahwa Fauzan Ramon dalam suratnya tertanggal 21 September 2022 menyatakan dirinya non partisan dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

“Sedangkan saudari Nawang Wijayanti dengan suratnya Tanggal 5 Oktober 2022 menyatakan, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik,” sebut Birhasani.

“Kedua orang tersebut masing-masing melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politk dan buktinya terlampir,” ujarnya.

“Tak hanya sampai disitu, kami pun sebagai panitia pelaksana telah melakukan konfirmasi kepada partai dimaksud. Petugas partai politik di sekretariat partai tersebut menyatakan, bahwa kedua orang tersebut sudah lama tidak aktif lagi dalam kegiatan-kegiatan partai,” sambungnya.

“Selanjutnya, permasalahan tersebut kami bahas bersama seluruh anggota pansel calon anggota BPSK. Hasilnya diputuskan bahwa kedua peserta tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta seleksi calon anggota BPSK Kota Banjarmasin Periode 2023-2028,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/24/seleksi-administrasi-bpsk-banjarmasin-diprotes-birhasani-mereka-sudah-keluar-dari-partai-politik/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.