Buntut Porprov XI 2022, FORKI Banjar Gugat FORKI dan Ketua Umum KONI Kalsel di PN Banjarmasin

0

IMBAS Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel, gara-gara atlet karate Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) Kabupaten Banjar, tak bisa berlaga di ajang multievent di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bergulir di meja hijau.

MELALUI kuasa hukumnya, Supiansyah Darham mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Banjarmasin. Perkara ini pun telah diregister bernomor 123/Pdt.G/2022/PN Bjm.

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra PN Banjarmasin, Rabu (23/11/2022), di hadapan majelis hakim dengan pihak tergugat adalah pengurus FORKI Kalsel (tergugat I), Tim Keabsahan Atlet Porprov Kalsel XI Tahun 2022 Cabor Karate (tergugat II). Turut tergugat adalah Ketua Umum KONI Kalsel Bambang Heri Purnama.

Dalam pokok perkara, penggugat FORKI Kabupaten Banjar menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Tergugat I (FORKI Kalsel) telah menerbitkan technical handbook (Pedoman Teknis) Porprov Kalsel XI 2022, tanggal 25 Oktober  2022.

BACA : Diduga Intimidasi Atlet Karate Kabupaten Banjar, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom Banjarmasin

Sementara, perbuatan tergugat II adalah mengeluarkan  Surat Keputusan Pengurus Provinsi FORKI Kalimantan Selatan Nomor  41/KPTS/FORKI/K.S/WKU/XI/2022 tentang Keabsahan Atlet Porprov Kalsel XI Kalsel, tanggal 2 November 2022 dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan AD/ART KONI  pada BAB III Bagian Kedua Pasal 10 ayat (1).

Dalam pasal itu berbunyi “Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut : (a) mengikuti kegiatan KONI sesuai dengan Peraturan Organisasi KONI yang diberlakukan.

BACA JUGA : Atlet Karate Diduga Diintimidasi, KONI Kabupaten Banjar Ancam Pulangkan Kontingen Dari Porprov Kalsel XI

“Jadi, kami menilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ucap kuasa hukum penggugat FORKI Kabupaten Banjar, Supiansyah Darham kepada jejakrekam.com, Rbau (23/11/2022).

Kemudian, Supiansyah menyatakan bahwa pertandingan cabor karate pada Porprov Kalsel XI tahun 2022 di Kabupaten HSS mulai tahap pendaftaran, technical meeting, pelaksanaan pertandingan, hasil pertandingan dan pengumuman juara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA : Beredar SE FORKI Kalsel soal Cabor Karate di Popda XVI 2021 Ditengarai Rugikan Banjarmasin

Dalam gugatannya, FORKI Banjar juga menyatakan turut tergugat Ketua Umum KONI Kalsel untuk mengambil alih pelaksanaan ulang pertandingan cabor karate Porprov Kalsel XI/2022 tanpa melibatkan para tergugat.

Atas perbuatan itu, penggugat menuntut bayar kerugian baik materil maupun immaterial sebesar Rp 10.200.000.000 atau Rp 10 miliar lebih. Rinciannya, kerugian materil Rp 200 juta dan kerugian immaterial Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/23/buntut-porprov-xi-2022-forki-banjar-gugat-forki-dan-ketua-umum-koni-kalsel-di-pn-banjarmasin/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.