Yani Helmi : Tarif Berlabuh dan Bermalam Kapal Harus Sesuai Perda Retribusi Jasa Usaha

0

TARIF bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah diatur berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Perubahan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

DI HADAPAN puluhan lebih nelayan serta masyarakat yang hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menuturkan, adanya aturan yang disahkan tersebut. Tentu, sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik. Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan.

“Ini merupakan tugas kita dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda tersebut penting untuk disampaikan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, usai melaksanakan Sosper terkait retribusi jasa usaha, di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11/2022).

BACA : Tanamkan Ideologi Pancasila, Yani Helmi Gelar Soswasbang Di SMP Negeri 1 Kusan Hilir

Terlebih lagi, politisi dari Fraksi Golkar membidangi ekonomi dan keuangan di rumah banjar ini juga menuturkan, penerimaan yang didapatkan dari hasil retribusi tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.

“Jadi, adanya aturan ini tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda. Bahkan, satu itemnya sudah ada penetapan harga,” ucap legislatif dari Dapil VI Kotabaru dan Tanbu ini.

Dalam sosialisasinya, dia berharap, masyarakat yang ikut dan serius dalam mengikuti dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan ini.

“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Ini penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Paman Yani Tanamkan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di SMA Negeri 1 Kusan Hilir

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani, mengungkapkan, dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk diberlakukannya penarikan retribusi diharapkan berjalan baik, aman dan lancar. Karena telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya Perda ini tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa PAD untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

Diungkapkannya lagi, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan. Bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus dilingkup dermaga saja.

“Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.