Taati Rekomendasi BPOM, Sejumlah Apotek Hanya Jual Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

0

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 133 obat sirup yang aman digunakan pada Minggu (23/10/2022).

HAL ini berdasar hasil penelusuran terhadap obat bentuk sirup dan drops, karena dikhawatirkan berdampak pada gangguan ginjal akut yang dialami anak-anak.

Dari hasil penelusuran BPOM itu disebutkan bahwa 133 obat sirup itu tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol, sehingga dijamin aman sepanjang sesuai aturan pakai.

Di antaranya, obat sirup yang aman dikonsumsi berdasar rekomendasi BPOM adalah Komix OBH, Komix OBH Kids (Rasa Madu), Komix Rasa Jahe, Konidin OBH dan lainnya.

BACA : Sikapi Larangan Konsumsi Obat Sirup, Wakil Direktur RSI Banjarmasin Minta Warga Tak Perlu Resah

Pemilik Apotek Melia di Jalan HKSN, Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Ahmad Zairin mengaku stok obat-obat sirup usai ditemukan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditengarai memicu gangguan ginjal akut sudah diamankan.

“Kami sebelumnya tak berani mengedarkan atau menjual obat sirup khususnya untuk anak-anak. Sampai menunggu hasil pengumuman dari BPOM. Begitu ada pengumuman resmi dari BPOM dan Kemenkes, baru kami berani menjual obat-obatan yang dikonsumsi aman,” kata Zairin kepada jejakrekam.com, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA : Sebut Obat Sirup ‘Berbahaya’ asal India, Toko Obat dan Apotek di Pasar Baru Tunggu Edaran Dinkes

Dia mengakui informasi yang beredar di media sosial dan massa juga ternyata sebagian telah diketahui para pelanggan atau konsumen di apoteknya.

“Kami juga tidak menjual bebas, termasuk yang diresepkan dokter atau tenaga kesehatan. Terkecuali sudah ada pengumuman resmi,” kata Zairin.

Dia tak memungkiri di musim penghujan, permintaan obat-obatan untuk flu, pileks dan demam cukup tinggi di apoteknya. Termasuk, pasokan obat-obatan vitamin. “Termasuk, obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, khususnya dari tiga farmasi tak lagi dijual di apotek kami,” ucap Zairin.

BACA JUGA : Terdeteksi 3 Kasus Gangguan Ginjal Akut di Kalsel, Pasien Sempat Dirawat di RSUD Hadji Boejasin

Untuk diketahui, BPOM mencabut puluhan obat sirup karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Hal serupa juga diterapkan di Apotek K24 di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Bannjarmasin Utara. Menurut petugas apotek, ada beberapa daftar obat sirup yang direkomendasikan oleh BPOM ditarik dari pasaran tak lagi dijual bebas.  “Makanya, kami hanya melayani pembelian obat yang sudah mendapat lisensi dari BPOM. Di luar itu, kami tak berani mengedarkannya,” kata petugas ini.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.