Gandeng BIN dan Kejati Kalsel, Lahan Gardu Induk 150 kV Tarjun Berhasil Dibebaskan PLN

0

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Badan Intelijen Daerah (BINDA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan berhasil membebaskan lahan rencana Gardu Induk 150 Kilo Volt (kV) Tarjun.

KEGIATAN ini juga berkolaborasi dengan Pemkab Kotabaru melalui Kecamatan Kelumpang Hilir dan Polsek Kelumpang Hilir serta Desa Tarjun guna memperlancar proses pembangunan instalasi listrik yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Aktivitas itu mulai proses identifikasi luasan lahan terdampak. Kemudian, berlanjut untuk mencari pemilik sah lahan tersebut. Akhirnya, berhasil dibebaskan melalui penandatanganan Appraisal.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Basuki Rahman mengakui memang cukup panjang proses yang dilalui pihaknya.

BACA : Sokong PSN IKN Baru, PLN UIP KLT Bebaskan Lahan Bangun SUTT 150kV Sei Durian-Tarjun

“Namun, alhamdulillah pada Jumat (18/11/2022) lalu, tim telah melaksanakan penilaian lahan kemudian dapat ditandatangani. Walau pun, masih ada pemilik lahan yang belum ditemukan,” tutur Basuki Rahman dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Menurut dia, dari hasil identifikasi tim, masih ada lahan terdampak yang belum diketahui pemiliknya. Karena itu, PLN pun mengajak pihak Kejati Kalsel yang menerjunkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA : Sekda Kotabaru Instruksikan Camat dan Kades Bebaskan Lahan Jalur SUTT 150kV Tarjun-Sungai Durian

Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalsel, Jurit Kartono menyampaikan bahwa ada opsi konsinyasi apabila pemilik lahan yang sah belum ditemukan.

“Bisa melalui konsinyasi saja di pengadilan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ketemu pemilik lahannya,” kata Jurit.

BACA JUGA : Segera Rampungkan SUTT Batulicin-Tarjun, PLN Jamin Sistem Kelistrikan Kalsel Andal

Konsinyasi yang dimaksud adalah menitipkan biaya ganti rugi senilai lahan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru guna diberikan kepada pemilik lahan yang sah pada kemudian harinya.

“Dengan demikian, PLN UIP KLT secara sah telah membebaskan lahan yang terdampak pada rencana pembangunan Gardu Induk Tarjun,” ucap Jurit.

Sebab, menurut dia, secara hukum PLN telah sah membayar ganti rugi pembebasan lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/21/gandeng-bin-dan-kejati-kalsel-lahan-gardu-induk-150-kv-tarjun-berhasil-dibebaskan-pln/
Penulis Rahman
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.