Layangkan SP Kedua, Pemilik Warung Jablay LIK Liang Anggang Diminta Membongkar Bangunannya

0

SURAT Peringatan (SP) kedua terhadap puluhan pemilik warung remang-remang di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang dilayangkan, Kamis (17/11/2022).

SURAT Peringatan kedua yang dilayangkan Pemerintah Kota Banjarbaru tercatat sebanyak 75 surat. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani kata saat memberikan surat teguran kedua, banyak pemilik warung yang sedang tidak ada di tempat.

“Dalam surat itu, kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya.

BACA : Dimulai Dengan Surat Peringatan, Warung Jablay Di Liang Anggang Bakal Ditertibkan

Muriani menjelaskan, sampai saat ini status tanah yang di tempati para pemilik warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora tepatnya di persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan status kepemilikannya.

Dan selama 14 hari ke depan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga.

“Nanti akan kita kordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana kami masih menunggu arahan,” lanjutnya.

Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada disekitar LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa ke depannya.

“Kalau pembangunannya kita kurang tahu juga, pasalnya tanahnya ini ada punya LIK atau siapa, namun dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pemkot Banjarbaru Segera Tertibkan Warung Jablay Di Persimpangan LIK Liang Anggang

Terkait sosialisasi, lanjut Muriani, pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

“Tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tandasnya.

Sementara itu salah seorang pemilik warung di LIK Liang Anggang, Sumardi mengatakan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Sebab menurutnya lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari pemerintah.

“Kami semalam sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” ujarnya.

Diakui pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini dan berjualan selama 6 tahun terakhir. Mayoritas pemilik warung menanggapi apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilih tanah yang ditempatinya.

Seperti yang diketahui, dilayangkannya surat teguran ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas di kawasan tersebut, terkhusus pada malam hari. Tepatnya di akhir Oktober tadi, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, memutuskan agar kawasan warung remang-remang atau kekinian disebut Warung Jablai ini harus ditertibkan.

Adapun kawasan warung remang-remang di Jalan Trikora disinyalir telah menjadi sarang prostitusi, perjudian hingga peredaran minum keras. Termasuk pula tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.