Rugikan Nasabah Rp 1,2 Miliar, Oknum Karyawan BPR Telaga Silaba Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

0

DIDUGA telah menipu nasabah, oknum karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan berinisial TR sebagai terlapor sebentar lagi naik statusnya menjadi tersangka.

PENGUSUTAN kasus kejahatan perbankan ini setelah tim penyidik intelijen bersama pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (17/11/2022).

Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Pidsus  Mhd Fadly Arby mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum karyawan BPR Telaga Silaba, TR terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022. Akibat perbuatan pelaku, nasabah BPR Telaga Silaba menderita kerugian bertotal Rp. 1.226.625.700 atau Rp 1,2 miliar lebih.

BACA : Usai Diperiksa Maraton 5 Jam, Tersangka Kasus Samsat Amuntai Langsung Ditahan Kejari HSU

“Total transaksi yang dilakukan sebanyak 134 transaksi, dari 22 rekening. Rinciannya ada 20  buku rekening dan 2 deposito,” kata Fadly Arby kepada awak media di Amuntai, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan modus operandi yang dimainkan oknum karyawan BPR Telaga Silaba adalah dengan cara menarik tabungan nasabah dengan menggunakan slip penarikan bermodal tanda tangan palsu.

“Modus lainnya dengan pengambilan tabungan jemput bola kepada para nasabah. Namun uang setoran tersebut tidak dilakukan pencatatan pembukuan bank secara resmi,” kata Fadly.

BACA JUGA : Siap Disidangkan Di PN Tipikor Banjarmasin, Kejari HSU Terima 3 Tersangka Kasus Puskesmas Haur Gading

Masih kata dia, pelaku juga menerbitkan bilyet deposito palsu yang diberikan kepada para nasabah. “Uang setoran deposito nasabah tidak dilakukan kepada bank, sehingga tidak masuk catatan pembukuan bank,” urai Fadly.

Selain itu, menurut Fadly, pelaku kemudian menyimpan buku tabungan milik nasabah, dengan tidak mengembalikan buku tabungan dalam waktu lama. Kemudian, pelaku membuat laporan palsu pada buku tabungan nasabah.

BACA JUGA : Tak Jatuhkan Uang Pengganti Rp 26 Miliar, KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif Wahid

“Buku tabungan bukan melalui system core banking. Sehingga, perlaku membuat rekening koran palsu seolah-olah asli kemudian diserahkan kepada nasabah yang menjadi korban penipuan,” tutur Fadly.

Guna mengusut kasus kejahatan perbankan ini, tim penyidik Kejari HSU telah mengorek keterangan sebanyak 12 saksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tim penyidik Kejari HSU telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Tunggu saja, dalam waktu dekat, kami akan umumkan secara resmi penetapan tersangka dalam kasus ini,” imbuh Fadly.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.