Pemkab Tanbu dan BPJS Gelar Forum Pemangku Kepentingan Utama

0

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin menggelar Forum Pemangku Kepentingan Utama, di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati, Rabu (16/11/2022).

FORUM tersebut dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Tanbu Andi Aminuddin dihadiri pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Agus Supratman, dan Pimpinan SKPD terkait.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah

Asisten Administrasi Umum Tanbu, Andi Aminuddin, mengatakan forum ini digelar dalam rangka membangun kemitraan dan meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan serta perwakilan peserta dan pekerja sehingga dapat terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik guna mensukseskan program JKN KIS.

Melalui forum bersama ini diharapkan akan muncul saran dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN KIS guna terwujudnya masyarakat Tanbu yang lebih sehat dan sejahtera.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman, menyebutkan, tujuan forum pemangku kepentingan utama adalah pertama, tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi serta memitigasi resiko-resiko yang akan terjadi dikemudian hari.

Kedua, jelasnya, tercapai komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan pogram JKN-KIS meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

Ketiga, sambungnya, tercapai pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS.

BACA JUGA: Bupati Tanbu: Program Kesehatan Gratis Masih Ada, Dana Digelontorkan Puluhan Miliar

Keempat, terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi program JKN-KIS, “Monev serta fasilitas pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi, dan kelima, untuk mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam meyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan,” ucapnya.

Terkait JKN ini, tuturnya, pada 6 Januari 2022 Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Inpres tersebut bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.