Usai Diperiksa Maraton 5 Jam, Tersangka Kasus Samsat Amuntai Langsung Ditahan Kejari HSU

0

TERSANGKA kedua berinisial MA dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Samsat Amuntai, usai diperiksa secara maraton selama 5 jam langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.

TERSANGKA MA diduga kuat terlibat dalam dugaan mark up atau penggelembungan harga lahan di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara.

Kepala Kejari HSU Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus  (Pidsus), Mhd Fadly Arby mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari HSU melakukan pemeriksaan kepada tersangka kedua MA dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai.

BACA : Bangunan Belum Rampung, Dana Proyek Kantor Samsat Amuntai Digeser ke Anggaran Covid-19

“Hari ini, tim jaksa penyidik Kejari HSU, melakukan pemeriksaan MA kurang lebih 5 jam lamanya, dimulai dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita. Hingga pada pukul 16.46 Wita, MA langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai,” ucap Fadly Arby kepada awak media di Amuntai, Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan untuk masa penahanan terhadap tersangka MA ditetapkan selama 20 hari ke depan, mulai 15 November hingga 4 Desember 2022 demi kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

BACA JUGA : Audit Gedung Samsat Amuntai, Kejari HSU Turunkan Tim Ahli ULM Banjarmasin

“Sebab, dalam dugaan mark up pengadaan tanah kantor Gedung Samsat Amuntai,oleh Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel tahun anggaran 2013, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 565.120.000,” tutur Fadly Arby.

Dia mengungkapkan pagu anggaran proyek pengadaan tanah tahun 2013 itu untuk pembangunan Gedugn Samsat Amuntai itu mencapai Rp 3.390.720.000 atau Rp 3,3 miliar lebih.

BACA JUGA : Masyarakat Pertanyakan Pembangunan Kantor Samsat Amuntai Tidak Selesai

“Kerugian negara tersebut telah dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Lukmanul dan Abdul Muslim Jakarta Timur,” ucap Fadly Arby.

Terhadap tersangka MA, Fadly mengatakan pihaknya menyangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/15/usai-diperiksa-maraton-5-jam-tersangka-kasus-samsat-amuntai-langsung-ditahan-kejari-hsu/
Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.