Sikap Nahdlatul Ulama (NU) terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup

0

Oleh : Khairullah Zain

PADA Muktamar NU ke-29 yang diadakan pada tanggal 1-5 Desember 1994 di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Nahdlatul Ulama (NU) dengan sangat serius turut membahas persoalan lingkungan hidup.

DALAM Bahtsul Masail Al-Mudhu’iyyah, Nahdlatul Ulama (NU) telah menentukan beberapa prinsip dan langkah-langkah penanganan permasalahan lingkungan hidup.

Di antara prinsip yang ditetapkan Bahtsul Masail NU tersebut adalah bahwa masalah lingkungan hidup harus dipandang bukan lagi hanya merupakan masalah politis atau ekonomis saja, melainkan juga menjadi masalah teologis (diniyah). Ini mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga memberi ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia.

BACA : Solusi Atasi Banjir, Pemulihan Lingkungan Secara Bertahap Wajib Dilakukan Pemkab Banjar

Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiat (mungkar) yang diancam dengan hukuman.

Hukum Islam telah menyatakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat) dan kalau terdapat kerusakan maka wajib diganti oleh pencemar.

BACA JUGA : Berziarah ke Makam Gus Dur dan Guru Sekumpul yang Membawa Berkah

Memang, di satu sisi pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya pembangunan bidang industri, perlu dijamin kelangsungannya. Kendati demikian, pembangunan bidang industri harus dapat menghindari pengaruh sampingan yang dapat merugikan umat manusia secara luas, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau paling tidak dapat menekan pengaruh negatif seminim mungkin.

Karenanya, jika muncul kebutuhan untuk kepentingan pembangunan yang menuntut dilakukannya eksploitasi alam, maka harus ada jaminan bahwa hal itu benar-benar mengandung manfaat dan maslahah bagi kepentingan umat manusia dan tidak mendatangkan mafsadah di kemudian hari.

BACA JUGA : Polarisasi Warga Kalsel Kian Runcing, Tokoh NU Serukan Ulama NU Kembali ke Khittah

Menurut hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam muktamar tersebut, kegiatan dakwah Islamiyah seharusnya juga diarahkan untuk mengembangkan kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup. Perlu dilakukan penyadaran secara terus menerus bahwa tanggungjawab penyelamatan Lingkungan Hidup merupakan bagian integral dari konsep kekhalifahan manusia di muka bumi secara utuh.

Dalam konteks ini, para ulama dan tokoh masyarakat seyogyanya menempatkan diri sebagai teladan dan panutan dalam pembangunan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA : Di Harlah NU, KH Ma’ruf Amin Puji Kehebatan Ulama Kalsel KH Idham Chalid

Materi dakwah yang mengetengahkan pesan-pesan agama, seperti pengertian dosa, maksiat, haram dan sejenisnya, juga harus ditujukan kepada para perusak lingkungan.

Demikian juga pengertian tentang pahala, amal jariyah, wajib dan sejenisnya, harus disampaikan bagi orang yang berikhtiar dan melakukan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalsel

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.