Masa Jabatan Noormiliyani-Rahmadi Resmi Berakhir, Gubernur Tunjuk Zulkipli Jabat Plh Bupati Batola

0

MASA jabatan Bupati-Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman dan Rahmadian Noor terhitung pada Jumat (4/11/2022) pukul 24.00 Wita, mengakhiri masa kepemimpinan periode 2017-2022.

DEMI mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Pemkab Batola, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor resmi menunjuk Zulkipli Yadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Batola, hingga ditunjuk Penjabat Kepala Daerah.

Penunjukan Zulkipli Yadi Noor sebagai Plh Bupati Batola ini berdasar surat penunjukan Nomor 121/01920/PEM, tanggal 3 November 2022. Zulkipli Yadi Noor merupakan Sekda Kabupaten Batola berpangkat/golongan; pembina utama madya (IV/d).

BACA : DPRD Usulkan 2 Nama; Mujiyat-Zulkipli Yadi Noor Bersaing Jadi Calon Penjabat Bupati Batola

Acuan dasar Gubernur Kalsel adalah Pasal 78 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengenai kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.

Kemudian, Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA : Zackly Aswan, Mujiyat dan Syamsir Rahman Diisukan Bakal Jadi Pj Bupati HSU, Batola dan Tanah Laut

“Plh Bupati Batola sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Batola. Selama menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Batola dan Sekdakab Batola agar melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya,” begitu isi dari surat yang ditulis Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ini.

Surat Gubernur Kalsel juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta sebagai laporan, Ketua DPRD Kabupaten Batola serta Sekda Kabupaten Batola di Marabahan.

BACA JUGA : Berakhir November Nanti, Bupati Hj Noormiliyani Isyaratkan Maju Lagi di Pilkada Batola 2024

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batola, Muhammad Agung Purnomo membenarkan masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah telah berakhir tepat pada 4 November 2022 pukul 24.00 Wita.

“Jadi, mengisi kekosongan itu ditunjuk Sekdakab Barito Kuala Zulkipli Yadi Noor oleh Gubernur Kalsel sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Batola,” ucap pimpinan DPRD Batola dari Fraksi PKS kepada jejakrekam.com, Jumat (4/11/2022).

BACA JUGA : Skema 9 Nama Calon Penjabat Bupati Batola Bisa Picu Konflik Pusat dan Daerah

Menurut Agung, jabatan Plh Bupati Batola yang diemban Zulkipli Yadi Noor hanya sebentar, karena surat keputusan (SK) Mendagri soal siapa yang ditunjuk jadi Penjabat Bupati Batola hingga kini belum resmi turun ke daerah.

“Padahal, dua nama sudah kami usulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, tapi surat keputusan (SK) belum juga keluar,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Batola ini.

BACA JUGA : Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Hingga 2 Tahun Bikin Kerancuan Hukum

Agung mengungkapkan dua nama pejabat eselon II yang diusulkan DPRD Batola dalam rapat paripurna pada Selasa (11/10/2022) lalu di Marabahan.

Yakni, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalsel Mujiyat diusulkan empat fraksi DPRD Batola. Yakni, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi PAN.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola, Zulkipli Yadi Noor yang saat ini ditunjuk Gubernur Kalsel sebagai Plh Bupati Batola, hanya  disokong dua ‘kekuatan parlemen’; Fraksi Gerindra dan PDIP.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/04/masa-jabatan-noormiliyani-rahmadi-resmi-berakhir-gubernur-tunjuk-zulkipli-jabat-plh-bupati-batola/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.