Siap Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kejari HSU Terima 3 Tersangka Kasus Puskesmas Haur Gading

0

TIGA tersangka sekaligus barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pekerjaan fisik Puskesmas Haur Gading diserahkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

PENYERAHAN tiga tersangka ini dengan pengawalan personel kepolisian dilakukan tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU di Amuntai, Kamis (27/10/2022).

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten HSU adalah Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi.

Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Mhd Fadly Arby mengatakan penyerahan tiga tersangka berikut barang bukti serta berkas perkara untuk keperluan persidangan di PN Tipikor Banjarmasin.

BACA : Kejari HSU Terima Pelimpahan Kasus Korupsi, JPU Siapkan Dakwaan

“Berkas perkara ini telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, kemudian dilimpahkan lagi ke Kejari HSU. Kami telah menyiapkan jaksa penuntut umum untuk keperluan penuntutan di Pengadilan Tipikor,” kata Mhd Fadly Arby kepada awak media di Amuntai, Kamis (27/10/2022).

Menurut dia, tiga tersangka yang segera naik statusnya menjadi terdakwa dalam tahap penuntutan ini diduga kuat terlibat dalam korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading dari Dinkes Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.

BACA JUGA : Tak Jatuhkan Uang Pengganti Rp 26 Miliar, KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif Wahid

“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini dinilai melawan hukum dalam pembangunan Puskesmas Haur Gading, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja dari Dinkes Kabupaten HSU,” ucap Fadly Arby.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel ditemukan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.276.410.631,75.

“Ketiga tersangka ini dari hasil penyidikan memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi berdasar audit BPKP Kalsel. Yakni, jumlah memperkaya diri atau orang lain dan korporasi sebesar Rp 802.000.000 dan Rp 474.410.631. Total keseluruhan sebesar Rp.1.276.410.631,75 dari proyek fisik Puskesmas Haur Gading tahun anggaran 2019,” beber Fadly.

BACA JUGA : Terima Setoran Duit Perjalanan Dinas ASN, Hakim Tipikor : Sekda HSU Jadi Tersangka? KPK Nyatakan Belum!

Meski saat ini para tersangka tidak ditahan di rumah tahanan, Abby menegaskan ketiga tersangka ini menjalani tahanan kota dan wajib lapor seminggu sekali.

“Berkas perkara berikut para terdakwa ini akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin untuk memasuki masa persidangan.

Terpisah, tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Haur Gading, Akhmad Syarmada mengklaim dirinya tidak bersalah, karena pengerjaan proyek tahun 2019 itu sudah 100 persen rampung.

BACA JUGA : Meski Lebih Rendah Dibanding Nasional, Angka Kemiskinan HSU Ternyata Meningkat

“Selama pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading juga dapat pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari HSU, waktu itu,” kata Syarmada.

Sebagai bukti lain, Syarmada mengatakan pihaknya selaku kontraktor pelaksana juga mendapat surat keterangan proyek telah selesai dikerjakan dari konsultan dan pengawas proyek.

“Puskesmas Haur Gading itu selesai dibangun kurang lebih empat bulan lalu. Tidak lama setelah itu, bangunan puskesmas ini ditempati dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” kata Syarmada.

BACA JUGA : Heboh Soal Pembelian Mobil Alphard Bupati HSU Seharga Rp 1 Miliar Lebih

Dia berharap dengan berkas perkara dirinya segera disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, maka kasus itu akan bisa terang benderang.

“Kami siap menjalani proses hukum di meja hijau nanti. Jadi, dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, saya siap berbicara banyak,” ucap mantan anggota DPRD HSU dari Fraksi Golkar yang mengundurkan diri pada awal 2022 lalu ini.

Unntuk diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading itu digarap oleh  CV Badali Bersaudara, waktu pengerjaan 170 hari kalender 10 Juli-26 Desember  2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.125.577.821.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.