Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Berikut Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Banjarmasin

0

SEJAK diberlakukan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini polisi lalu lintas (polantas) tidak diperbolehkan lagi melakukan tilang di tempat.

DASAR hukum ini diperkuat lagi dengan terbitnya belied dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022.

Di Kalimantan Selatan sendiri khususnya di Banjarmasin pelanggaran lalu lintas mencapai 6.000 per hari. Pelanggaran tersebut terekam di 3 titik kamera ETLE yang terpasang di Jalan A Yani Kilometer 6, arah masuk dan keluar Banjarmasin, Jalan Pangeran Samudera dan persimpangan Jalan A Yani-Jalan Kuripan. Ini belum termasuk di ruas Jalan S Parman, Banjarmasin.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO), AKBP Toton P Wardana mengatakan, pelanggaran paling banyak yaitu tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat mengemudi bagi roda 4 (mobil). Sementara untuk roda 2 (motor) melawan arus dan menerobos lampu merah.

BACA : Pelat Ranmor Putih Sementara Berlaku di Banjarmasin, Dipasang ANPR Biar Terbaca Kamera ETLE

“Begitu mereka tercapture kamera, kita lakukan seleksi dan verifikasi, lalu kita kirim surat dengan jangka waktu 3 sampai 7 hari, pelanggar bisa mengonfirmasi langsung melalui website yang tertera pada surat tersebut,” kata Kabag Binopsnal (KBO) Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Toton P Wardana kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, para pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera ETLE juga juga bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel.

BACA JUGA : Polda Kalsel Resmi Terapkan ETLE, Pengendara Nakal Siap-siap Dikirimi Surat Tilang!

“Kalau mereka tidak melakukan konfirmasi dan tidak datang, kami membuat surat verifikasi untuk diblokir dan kami kirim ke Samsat. Untuk yang di luar daerah kami kirim ke Samsat di wilayah tersebut,” ucap Toton.

“Bagi kendaraan bermotor yang diblokir, maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang,” sambung perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Surat Tilang Dikirim ke Rumah, 2.492 Pelanggaran Tertangkap Kamera E-TLE; Dendanya Tak Main-Main!

Denda tilang yang dikenakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.

Adapun besaran denda pelanggaran lalu lintas di Banjarmasin sebagai berikut: Yakni, tidak memiliki SIM, denda maksimum Rp 1.000.000, denda wilayah Rp 350.000, melanggar rambu denda maksimum Rp 500.000, denda wilayah Rp 150.000, melanggar marka denda maksimum Rp 500.000, denda wilayah Rp 150.000.

BACA JUGA : Tiap Hari, Ada 700 Pelanggar Lalu Lintas Terdeteksi Kamera E-TLE di Banjarmasin

Melanggar traffic Light denda maksimum Rp 500.000, denda wilayah Rp 150.000, sabuk keselamatan denda maksimum Rp 250.000, denda wilayah Rp 150.000, helm standart denda maksimum Rp 250.000, denda wilayah Rp 150.000.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/10/26/tak-ada-lagi-tilang-di-tempat-berikut-besaran-denda-pelanggaran-lalu-lintas-di-banjarmasin/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.