Ada Counter Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gabung ke MPP Pasar Los Batu Kandangan

0

MALL Pelayanan Publik (MPP) Pasar Los Batu Kandangan milik Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) bertambah lagi gerai layanannya.

HAL ini menyusul Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka counter layanan dan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual di MPP Pasar Los Batu Kandangan, Senin (24/10/2022).

Gerai layanan ini diresmikan oleh Bupati HSS Achmad Fikry besama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi ditandai pemotongan pita yang dihadiri Kepala Imigrasi Banjarmasin, Sahat Pasaribu, organisasi pemerintah daerah (OPD) dan perwakilan BUMN/BUMD.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengatakan diadakannya counter layanan pengajuan permohonan kekayaan Intelektual di MPP Pasar Los Batu Kandangan ini karena potensi di Kabupaten HSS sangat banyak dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan cipta budaya.

BACA : Cukup ke Pasar Los Batu Kandangan, Mall Pelayanan Publik HSS Diisi 16 Instansi

“Data kami di Kabupaten HSS, permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dan permohonan layanan paspor cukup tinggi. Permohonan paspor haji dan umrah paling tinggi di Kalsel,” ungkap Lilik Sujandi.

Untuk itu, Lilik mengatakan pihaknya menyediakan counter layanan dan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual di MPP Pasar Los Batu Kandangan.

BACA JUGA : Mal Pelayanan Publik HSS Segera Beroperasi, Lokasinya di Pasar Los Batu Kandangan

“Ke depan, kami bersama Pemkab HSS akan memperluas UMKM menjadi perseroan perseorangan menjadi badan hukum, sehingga mereka terlindungi secara hukum dalam hubungan debitur dan kreditur, termasuk pengembangannya,” tutur Lilik.

Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan dirinya bersyukur dengan ada counter pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual di MPP Pasar Los Batu Kandangan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Mendaftarkan kekayaan intelektual ini sangat penting agar hak kekayaan intelektual terlindungi,” ujar Bupati Fikry.

BACA JUGA : Tanpa Dana Insentif bagi Pelaku Seni, Suguhan Kompas Budaya HSS Tetap Variatif

Menurut dia, mengapa counter pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual ditempatkan di MPP, karena masyarakat lebih mudah untuk berurusan ke pasar.

“Tinggal ke pasar, masyarakat sudah bisa langsung mengurus pendaftaran hak kekayaan intelektual di MPP,” ujar Bupati Fikry.

BACA JUGA : Katupat Kandangan Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia

Dia berharap  counter pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual ditempatkan di MPP Pasar Los Batu Kandangan ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

“Daftarkan kekayaan intelektual, agar tidak diklaim orang lain, dan ke depan kita akan membuat peraturan daerah (perda) agar hak kekayaan intelektual lebih berkekuatan hukum tetap,” imbuh Bupati HSS.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.