Lanal Banjarmasin Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi di Perairan Kumai Kotawaringin Barat

0

BERDASAR informasi Tim intelijen Lanal Banjarmasin adanya pengiriman satwa dilindungi, Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22  bergerak dari Posal Kumai tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58’015″ LS -111°23’024″BT.

TIM berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi, saat kapal MV. Vision Global yang berangkat dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo.

Saat itu, kapal tengah lego jangkar melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun. Petugas berhasil mengamankan hewan dilindungi di antaranya Kakak Tua Hitam Raja (7 ekor), Kakak Tua Putih Jambul Kuning (23 ekor), Dara Hutan (1 ekor), Cucak Emas (1 ekor).

BACA : Komitmen Hentikan Laju Wabah Covid-19, Lanal Banjarmasin Gencarkan Vaksinasi Maritim

Kemudian, Nuri Kepala Hitam (36 ekor), Kakak Tua/Begok (2 ekor hijau dan 1 ekor merah), Jagal Papua (1 ekor), Pleci (1 ekor), Branjangan (1 ekor), Kasuari (2 ekor), Kura-kura (12 ekor), Ular Hijau (1 ekor) dan tanduk rusa (1 karung).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengatakan, para pelaku atau pemilik satwa tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) yakni Budi, Hafidz, Mirza, Irwan, Ahmad Munir dan Bima.

BACA JUGA : Kenang Pertempuran Laut Arafuru, Lanal Banjarmasin Tabur Bunga di Perairan Sungai Barito

“Semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Danlanal Banjarmasin di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Herbiyantoko, kegiatan patroli rutin akan semakin ditingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin. Ini agar bisa meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh. Termasuk mencegah, deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.

BACA JUGA : Denyut Rotan Kalimantan di Tengah Larangan Ekspor Mentah

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut. Tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap,” beber Danlanal Banjarmasin.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo  menyampaikan terima kasih kepada Lanal Banjarmasin yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA : Antisipasi Ancaman Keamanan Bandara, Lanud Syamsudin Noor Tingkatkan Pengawasan

“Ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergitas tentu  tidak berhenti sampai di sini saja, ke depan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” beber Anang Dirjo.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dihadapkan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a), jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.