Cabuli Murid, Guru SMP Harus Mendekam di Jeruji Besi

0

SEORANG guru SMP di Landasan Ulin Kota Banjarbaru berinisial AS (37) tega cabuli siswinya saat hendak bersaliman tangan.

KAPOLRES Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membeberkan Mawar (bukan nama sebenarnya) dicabuli oleh AS pada Kamis (29/9/2022) lalu.

“Saat itu, Mawar yang hadir di sekolah memohon izin tidak mengikuti kegiatan olahraga. Namun diluar dugaan Mawar kemudian ditarik AS sampai terduduk dilantai. AS memeluk Mawar dari belakang sambil meraba dada dan membuka kancing baju Mawar dan kemudian menggigit dada Mawar sampai warna merah dan mencium bibir  berulang kali” ungkap AKP Tajuddin, Sabtu (22/10/2022) malam.

Lantaran trauma, AKP Tajudin mengatakan Mawar kemudian melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya kepada guru dan kepala sekolahnya dan meminta izin untuk pulang dan mengadu ke orang tuanya. Tak lama, orang tua Mawar  langsung melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polsek Liang Anggang.

Usai melakukan penyelidikan, aparat Polsek Liang Anggang berhasil meringkus AS pada Sabtu (1/10/2022). AKP Tajudin menyebut, AS mengakui dirinya merupakan seorang guru dan telah melakukan pencabulan terhadap siswinya Mawar.

Dari hasil interogasi, AS mengakui dirinya sempat nafsu saat didatangi oleh Mawar dan membicarakan masalah tatto dan AS melihat tatto Mawar pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar.

“AS juga mengaku ada 3 orang siswi yang diduga mendapat perlakuan yang sama saat bertemu di sekolah, karena sudah terbiasa,” sambung Tajudin.

Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.