Antisipasi Kasus Ginjal Akut, Dinkes Banjarbaru Terbitkan SE Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi

0

TERKAIT peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak usia 0-18 tahun, dan sebagai upaya percepatan penanggulangannya, Dinas Kesehatan Banjarbaru keluarkan surat edaran Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, Kamis (20/10/2022).

KEPALA Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Erni Syafrida mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru meneruskan kebijakan dari Kementrian Kesehatan dan mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat.

Kebijakan itu telah disampaikan ke seluruh pelayanan kesehatan sambil menunggu penelitian yang sedang dilakukan Kemenkes.

BACA : Sempat Dilaporkan Ada 1 Kasus, Dinkes Kalsel Telusuri Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

Erni meminta masyarakat untuk terus waspada. Bila ada gejala seperti demam, sesak napas, penurunan kesadaran, bengkak, buang air kecil sedikit atau sama sekali tidak buang air kecil, segera bawa ke rumah sakit dan penuhi anjuran pemerintah.

“Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon,” ucap Erni saat ditemui diruangannya, Jumat (21/10/2022).

Erni juga menyampaikan pihaknya untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan (parasetamol dan lainnya) dalam bentuk sediaan cair (drop dan sirop) baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan dari semua merk, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Sebut Obat Sirup ‘Berbahaya’ asal India, Toko Obat dan Apotek di Pasar Baru Tunggu Edaran Dinkes

Perihal kewaspadaan orang tua, Erni mengatakam yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume / frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non-farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tuntas Erni.

“Untuk wilayah Banjarbaru alhamdulillah tidak ditemukan kasus gangguan ginjal akut. Semoga tidak ada,” harap Erni.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.