Prostitusi Online Di Tabalong Bermotif Butuh Uang

0

POLRES Tabalong mengungkapkan motif pelaku perdagangan manusia yang dilakukan oleh remaja pria (17) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terhadap perempuan di bawah umur yang berusia 13 tahun warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

PELAKU berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong dib awah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di sebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, dari keterangan pelaku dan korban mereka melakukan kegiatan prostitusi online ini karena sama-sama memerlukan uang.

BACA: Lima Bocah Korban Prostitusi Online di Kaltim Berhasil Dibawa Pulang ke Banjarmasin

“Pelaku dan korban ini baru saja berpacaran beberapa hari, karena sama-sama butuh uang mereka sepakat melakukan tindakan ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Korban ini sebelumnya juga sudah pernah melakukan hal serupa di Kabupaten HSU. “Di Tabalong ini yang kedua, mereka melakukan praktek perdagangan manusia atau prostitusi online selama dua hari,” bebernya.

Selama dua hari tersebut, si perempuan sudah melayani 14 orang pria hidung belang, dengan satu kali layanan dipatok seharga Rp 200.000. Kemudian dibagi jatah untuk pelaku atau mucikari sebesar Rp 50.000, jatah sewa kamar Rp 50.000, sedangkan Rp 100.000 sisanya untuk si perempuan.

BACA JUGA: Prostitusi Online Merambah Banua

Pelaku dalam kasus ini akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak 600 juta Rupiah,” pungkas Yudha.(jejakrekam)

Pencarian populer:prostitusi online
Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.