Edarkan Ratusan Ineks, Juru Parkir di Jalan Meratus Ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

SEORANG juru parkir berinisial AM (53 tahun), warga Jalan Meratus, Gang Samudera, No 36, Rt 14, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin, harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap petugas di rumahnya, Selasa (18/10/2022) sore.

PRIA ini diduga seorang pengedar narkotika karena barang bukti yang ditemukan lumayan banyak, yakni 294 butir ineks atau ekstasi bertuliskan heiniken dengan berat 132,30 gram. Selain itu, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel turut mengamankan 2 lembar plastik warna hitam, 1 buah kaleng dan 2 buah HP.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Langkah berikutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA : Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, 26 Kilogram Sabu dan 3.429 Ineks Diamankan Polda Kalsel

“Barang bukti ineks tersebut  ditemukan didalam kamar AM, saat digeledah ditemukan inek diatas speaker aktif miliknya,” ucap AKBP Meilki Bharata kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA : 1,7 Kg Sabu dan 104,5 Ineks Diblender, Polda Kalsel : Berantas Narkoba Sampai ke Akar-akarnya

Usai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut, petugas kemudian membawa AM ke Kantor Ditresnarkoba Polda kalsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AM terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.