Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Partai Garuda Banjarbaru Optimis Jadi Peserta Pemilu 2024

0

MEMENUHI syarat verifikasi faktual, DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru optimis dapat ambil bagian menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.

PASALNYA, Sekretariat Partai Garuda disambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru guna melakukan verifikasi faktual, Senin (17/10/2022).

Adapun hasil verifikasi tersebut diungkapkan Divisi Hukum dan Pengawasan, Romzi Fahmi bilang Partai Garuda telah memenuhi syarat mulai dari struktur kepengurusannya, SK-nya, domisili kantor, status kantor dan sebagainya.

BACA : Bagi 4 Tim, KPU-Bawaslu Kalsel Verfak 9 Parpol Selesai Sehari, Ketua Partai Sempat Di-Video Call

“Alhamdulillah, yang kita verifikasi ada 9 partai. KPU Banjarbaru juga membagi beberapa tim untuk menyebar ke seluruh sekretariat partai yang ada di Banjarbaru, khususnya untuk partai yang bukan di parlemen atau termasuk partai baru. Untuk Partai Garuda Banjarbaru yang termasuk partai baru hari ini juga kami verifikasi hasilnya sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Romzi juga membeberkan saat ini KPU Banjarbaru mengantongi 18 partai politik yang telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

Sementara itu Ketua DPC Partai Garuda Banjarbaru, Rifhan Risani mwngucap syukur karena partainya berhasil melalui verifikasi faktual dengan hasil mendapat status memenuhi syarat (MS).

“Hari ini kita mendapat kunjungan dari pihak KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka verifikasi faktual pengurus DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru, hasilnya alhamdulillah kita sudah melewatinya, insya Allah mendapat status memenuhi syarat (MS),” terang Rifhan kepada jejakrekam.com.

Rifhan menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan di verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU dan Bawaslu kota Banjarbaru. “Kami optimis bisa melewati tahapan tersebut, sehingga  nantinya dapat menjadi peserta pemilu di tahun 2024 mendatang,” bebernya.

Dengan begitu, Rifhab berharap dapat mewujudkan misi Partai Garuda yakni terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Serta mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan,” tuntasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.