Dari Musik DJ dan Peredaran Miras, Satpol PP Banjarmasin Akui Temuan di Kawasan Bandarmasin Tempo Doeloe

0

PEREDARAN minuman keras (miras) di wilayah Kota Banjarmasin seperti tak terkendali. Hal ini menjadi temuan dari aparat Satpol PP Kota Banjarmasin.

FAKTA ini diungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra bersama personelnya saat merazia kafe-kafe yang ada di Jalan Istana Pos, kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe di bilangan Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin.

“Tempat nongkrong anak-anak muda di sejumlah kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe telah kami periksa satu per satu. Hasilnya, kami temukan ratusan botol bir dan kaleng,” ucap Hendra kepada jejakrekam.com, Minggu (16/10/2022).

BACA : Konsep Baru, Kawasan Kota Lama Bakal Disulap Jadi Tempat Bersantai Yang Nyaman

Menurut dia, dalam satu kafe di kawasan Kota Lama Banjarmasin itu, disajikan minuman beralkohol kategori A dengan kandungan kadar etanol (C2H50H) lebih dari 1 persen hingga 5 persen.

“Barang bukti ini selanjutkan kami amankan. Razia rutin ini akan kami gelar untuk mengantisipasi kawasan itu menjadi lokasi beredarnya miras pada setiap malam Sabtu dan Minggu. Sebab, banyak anak muda yang nongkrong di kawasan itu,” tutur Hendra.

BACA JUGA : MoU Kawasan Kota Lama Dan kampung Ketupat, Pulihkan Ekonomi Bersama Pengembang

Patroli rutin dari personel Satpol PP Kota Banjarmasin ini berlanjut ke kawasan lainnya yang berada di tepian Sungai Martapura. Hasilnya, di kawasan wisata kulier (KWK) Mandiri di Jalan Pos, Pasar Kupu-Kupu serta Kampung Ketupat, Sungai Baru, juga ditemukan hal serupa.

“Di kawasan Kampung Ketupat sempat terjadi perkelahian antar pemuda. Hingga, anggota (Satpol PP Banjarmasin) juga sempat hendak ditusuk pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” papar Hendra.

Selanjutnya, pelaku ditangkap Satpol PP Kota Banjarmasin dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk tindak lanjuti masalah hukum kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA : Besok Diresmikan Wisata Kota Lama, Jalan Pos Disulap Jadi Bandarmasih Tempo Doeloe

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin dari Fraksi Gerinda HM Yamin juga menyoroti sajian musik DJ ala diskotik terekam dalam video amatir warga di salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe, pada Jumat (7/10/2022) malam.

Musik ‘ajojing’ ditengarai diputar saat malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada malam Sabtu (8/10/2022), yang tak sesuai peruntukkan.

BACA JUGA : Ada Kedai Kopi, Bandarmasih Tempo Doeloe di Jalan Istana Pos Diresmikan Walikota Ibnu Sina

Yamin juga memerintahkan agar Komisi I DPRD Banjarmasin segera menindaklanjuti dengan memanggil instansi berwenang di Pemkot Banjarmasin.

“Patut diingat, kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama itu peruntukkannya untuk tempat makan dan minum, atau wisata kuliner khusus kopi, bukan tempat hiburan malam (THM),” tegas Yamin.

Dia mengingatkan agar fungsi Kota Lama sebagai kawasan kuliner malam dikembalikan, bukan menjadi lokasi untuk peredaran miras maupun musik-musik ala diskotik.

BACA JUGA : Ikon Banjarmasin Makin Menyedihkan, Bundaran Koran Tak Lagi Suguhkan Air Mancur Kipas

“Jika ternyata kafe itu masih bandel, maka diberi peringatan. Jika mengulangi lagi, harus ditindak tegas,” cetus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjarmasin ini.

Aktivis senior yang juga mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi turut menyoroti masalah ini. Menurut dia, pengawasan ketat harus diberlakukan Pemkot Banjarmasin, agar kejadian semacam tak berulang, karena perizinan kafe justru disalahgunakan pengelola demi menarik banyak pengunjung.

“Hal ini terjadi karena adanya pembiaran dan tak ketatnya pengawasan dari Pemkot Banjarmasin. Ini sama saja menciderai slogan Banjarmasin Kota Baiman,” cetus Anang Rosadi.

BACA JUGA : Ibnu Sina Akan Menata Kembali Kawasan Wisata Kuliner Mandiri

Sementara itu, Walikota Ibnu Sina menegaskan akan menindak bagi kafe-kafe yang melanggar aturan di kawasan Kota Lama. Termasuk, beredarnya video musik ala diskotik dan miras di kawasan itu.

Diakui Ibnu Sina, ruko yang kini berubah menjadi kafe itu masih dihuni warga sekitar, namun tak boleh disalahgunakan perizinan dengan menyuguhkan musik DJ dan miras.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS, Mathari memastikan akan menindaklanjuti masalah itu dengan memanggil pihak terkait.(jejakrekam)

Pencarian populer:bandarmasih tempo doeloe
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.