Menangkan Sengketa Yayasan Di PN Banjarmasin, Pengacara: Para Tergugat Stop Mengatasnamakan Yayasan

0

DIDUGA menyelewengkan keuangan dan prosedur mengatasnamakan yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah AL-Asri, di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan. Pengurus yang sudah tidak sah ini diminta berhenti melakukan perbuatan tersebut.

SENGKETA berawal ketika kepengurusan yayasan di bawah kepemimpinan Rahmah Linda, memecat pembina yayasan atas nama Habibah yang merupakan anak dari pemilik yayasan.

Habibah melalui kuasa hukumnya Arifin akhirnya menggugat pemecatan tersebut ke PN Banjarmasin, karena pemecatan dilakukan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum kuat, hingga saat ini Habibah masih tercatat sebagai pembina yang sah dan namanya masih tercatat di akta yayasan yang didirikan pada 2014 lalu.

BACA: Sengketa Lahan di Purnasakti, PN Banjarmasin Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

“Terus terang, kami selaku Kuasa Hukum Pembina Yayasan (Penggugat) mendapat berita bahwa ada oknum dari para tergugat masih saja mengatasnamakan pengurus Yayasan Istana Asuhan Yatim Rahmah AL-Asri di Banjarmasin,” ucap pria yang biasa disapa Bung Ifin ini.

Pengacara dari kantor Arifin dan Fartners tersebut mengkhawatirkan kedepan ditemukan ada indikasi penyelewengan prosedur, penyelewengan keuangan, penyelewengan hukum, mengingat yayasan adalah sebuah badan hukum, terlebih sudah jelas dalam amar putusan juga disebut, menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)

Menyatakan surat keputusan nomor : 005-YIAAYRA/10/20 yang menetapkan para tergugat dalam kepengurusan Yayasan Istana Asuhan Anak Yatim Rahmah Al-Asri, tertanggal 27 Oktober 2020 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karenanya harus dibatalkan.

BACA JUGA: Adu Dalil, Gugatan Yayasan Menaungi Universitas Achmad Yani Banjarmasin Diwarnai Saling Klaim

Perbuatan para tergugat sebagai hasil dari pembentukan dan penetapan pengurus yang tidak sah sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian Yayasan Nomor : 146 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Akta Pendirian Yayasan Istana Asuhan Anak Yatim Rahmah Al-Asri dan Undang-Undang Nomor. 28/2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16/2001 Tentang Yayasan tidak dibenarkan lagi melakukan aktivitas/kegiatan di lingkungan Yayasan

Atau mengatasnamakan pengurus yayasan, karena hal demikian bisa berpotensi merugikan banyak pihak termasuk donatur yayasan serta pemerintah setempat.

“Patuhi dan laksanakan putusan Hakim, semoga yayasan Rahmah Al-Asri kedepan lebih baik, punya SDM yang unggul dan menjadi manfaat bagi masyarakat sekitar,” harapnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.