Korban Arisan Online Rp 1,4 Miliar Pertanyakan Tak Ada Penyitaan Aset Terdakwa, Ini Jawaban Jaksa!

0

KASUS arisan online bermodal postingan di media sosial berujung laporan polisi terjadi di Banjarmasin. Perkara dugaan penggelapan dan penipuan itu kini tengah disidangkan di PN Banjarmasin.

AKIBAT kasus arisan online, para korban kini mengalami kerugian mencapai total Rp 1,4 miliar. Usai menyaksikan terdakwa Syahrina Febriani yang menjadi bandar arisan online diduga fiktif jadi pesakitan pada Rabu (12/10/2022) lalu, ternyata para korban tak puas.

Mereka mempertanyakan mengapa aset yang dimiliki sang bandar yang diduga kuat berasal dari uang para korban, justru tak disita dari tingkat penyidikan polisi hingga penuntutan oleh jaksa.

“Kalau terdakwa hanya didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan saja, memang masuk dalam delik hukum. Cuma kami sayangkan, mengapa aset milik terdakwa tak disita,” kata kuasa hukum para korban arisan online online, Ilham Fikri kepada jejakrekam.com, Kamis (13/10/2022).

BACA : Syahina Febrianti Terdakwa Arisan Fiktif Dituduh Lakukan Penipuan Dan Penggelapan

Menurut dia, harapan para korban adalah dengan pengembalian aset serta uang yang sudah ditarik dari arisan bodong itu bisa meminimalisir kerugian.

“Apalagi, selama ini terdakwa selalu memamerkan gaya hidup mewah dalam postingan di akun media sosialnya,” kata Ilham.

BACA JUGA: Arisan Online Kembali ‘Memakan’ Korban, Sang Bandar Bakal Dilaporkan ke Polisi

Menurut dia, gaya hedonis itu terlihat dari atribut yang dipakai terdakwa seperti tas branded, perhiasan berlian hingga terdakwa menyewa sebuah kamar di apartemen mewah.

Apa jawaban jaksa? Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelinu mengakui terdakwa Syahrina Febriani tidak dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Kembali Terjadi, Korban Arisan Online Fiktif Alami Kerugian Hingga 1,4 Miliar

“Yang didakwakan hanya Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Tidak ada TPPU-nya, makanya tidak ada penyitaan terhadap aset terdakwa ini,” ucap Romadu Novelinu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.