Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Banjarmasin Terus Digaungkan

0

PEMERINTAH Kota Banjarmasin melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) melaksanakan Press Tour RK3 Kelayan Barat, bersama jajaran Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya sekaligus dalam rangka Hari Habitat Dunia Tahun 2022, berlangsung di Rusunawa Teluk Kelayan, Rabu (5/10/2022).

DIHADIRI Kepala DPRKP Kota Banjarmasin H Chandra Triandhy Wijaya, Kepala BPPW Kalimantan Selatan Teuku Davis Hamid, Kasi Penyelengara Wilayah I BP2P Kalimantan II Ditjen Perumahan M Radjiman Ododay, serta sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatan tersebut Chandra menyebutkan, Banjarmasin terpilih sebagai satu dari tiga City Best Practice bersama Kota Medan dan Semarang, terkait dengan penanganan kawasan kumuh dan tidak layak huni. Menurutnya hal itu tak lepas dari komitmen serta kolaborasi Pemkot Banjarmasin bersama Kementerian PUPR juga dinas-dinas terkait selama ini.

BACA: Raih Best Practise, Model RK3 Kelayan Diterapkan Pemkot Banjarmasin Entaskan Kawasan Kumuh

Sejak tahun 2017 Pemkot Banjarmasin telah berkomitmen, baik itu terkait pembebasan lahan dengan anggaran sebesar Rp 43 miliar. Kemudian di tahun berikutnya anggaran RP 16 miliar untuk pembangunan rusunawa, kawasan RK3 termasuk siring.

“Tentu ini merupakan kolaborasi yang membanggakan, dalam upaya kita untuk mengentaskan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin khususnya di Kelayan Barat,” ucapnya.

“Kami berharap ini nantinya bisa menjadi kawasan percontohan, sebab dulunya kawasan ini merupakan kawasan kumuh tidak layak huni dengan luas 15,26 Ha. Selesai dari sini, mungkin akan dilanjutkan dengan RK5 di kawasan Mantuil Basirih untuk dilakukan penataan,” tambah Chandra.

Di sisi lain Kepala BPPW Kalsel Teuku Davis Hamid mengungkapkan, hadirnya RK3 Kelayan Barat diharapkan bisa menjadi ikon baru sekaligus mendukung sektor pariwisata Kota Banjarmasin ke depan.

BACA JUGA: Kampung Baiman Teluk Kelayan Jadi Percontohan, DPRD Siap Dukung Entaskan Kawasan Kumuh

Terlebih, sudah dilakukan serah terima operasional kepada Pemkot Banjarmasin beberapa waktu lalu, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh, baik itu terkait sistem tata kelola maupun pemeliharaan terhadap infrastruktur.

“Pembangunan telah berlangsung sejak 20 April 2020 hingga 10 Desember 2021 yang lalu. Kita telah menyelesaikan permasalahan kumuh sesuai dengan SK Walikota di kawasan ini, untuk itu pemkot dapat mengelola yang artinya ingin membangun pusat-pusat ekonomi baru di sekitar sini pun bisa. Tentunya masih menjadi kewajiban Kementerian PUPR juga hingga Maret 2023 nanti,” ujarnya.

“Kawasan ini diharapkan dapat terus terpelihara dan terjaga dengan baik. Termasuk juga pengelolaan persampahan, agar nilai dan waktu pemanfaatannya panjang sehingga masyarakat dapat menikmati kawasan ini,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.