Tak Ingin Lahan Pertanian Beralih Fungsi, DPRD Banjarbaru Bahas Raperda LP2B  

0

RANCANGAN Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dibahas dalam Rapat Pansus XI DPRD Banjarbaru, Selasa (4/10/2022).

DALAM rapat pansus tersebut, DPRD Bnajarbaru menemukan potensi adanya lahan sawah di Kecamatan Liang Anggang yang belum pernah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 188.45/271/KUM/2021, tentang LP2B.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pansus XI, Tarmidi, usai rapat bersama eksekutif dan kelompok gabungan petani (gapoktan) di Ruang Rapat Utama DPRD Banjarbaru, Selasa (4/10/2022).

BACA : Tuntut Reforma Agraria, SPI Tuding Pemprov Kalsel Tak Serius Lindungi Lahan Pertanian

“Ternyata di Kecamatan Liang Anggang ada 150 hektare lahan sawah, begitu juga di Kecamatan Landasan Ulin juga ada,” ungkap Tarmidi.

Pasalnya, luasan lahan LP2B ini diproyeksikan seluas 1.000 hektare. Namun Tarmidi bilang, baik Camat Liang Anggang dan Camat Banjarbaru Utara menginginkan agar wilayahnya juga dimasukkan dalam Raperda LP2B tersebut.

“Karena substansi dari LP2B ini yaitu, jangan sampai lahan dialihfungsikan menjadi lahan perumahan, permukiman dan ruko-ruko,” imbuh Tarmidi.

Sementara itu, Camat Liang Anggang Adrianoor Rivai saat rapat bersama Pansus XI Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Banjarbaru mengatakan apabila 150 hektare lahan sawah di Lianganggang tersebut tidak dilindungi, nantinya lahan-lahan tersebut mungkin akan beralih fungsi.

BACA JUGA : Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Komersil Mengancam Produktivitas Pangan Kalsel

“Apalagi Kecamatan Liang Anggang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga. Sehingga berpotensi akan terjadi alih fungsi lahan, terutama permukiman. Dan dengan adanya perlindungan tersebut, Insya Allah lahan-lahan ini bisa terlindungi dengan baik,” ucap Rivai.

Ia berharap, Kecamatan Liang Anggang yang tadinya belum dimasukkan dalam lahan pertanian berkelanjutan, dapat dimasukkan dalam Raperda LP2B.

“Kami berharap juga agar para petani mendapatkan bantuan seperti infrastruktur, saluran air dan bantuan bibit dan pupuk,” harap Rivai.

Sehingga dengan perhatian yang lebih baik dan dimasukkannya Kecamatan Liang Anggang dalam Raperda LP2B, Rivai bilang dapat meningkatkan kesejahteraan petani di kecamatan wilayahnya.  “Sehingga petani tidak akan tergoda untuk menjual tanah,” tandas Rivai.

BACA LAGI :  Hasil Panen Melimpah, Harga Padi Varietas Lokal di Banjarmasin Masih Murah

Dilain sisi, Yansyah Ketua Gapoktan Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka antusias dan berterimakasih  dengan adanya Raperda LP2B ini. Lahan pertanian di Kelurahan Palam dapat berkelanjutan dengan baik.

“Sementara ini untuk lahan masih belum ada kejelasannya. Kalau tidak ada Raperda LP2B, lahan-lahan dibeli. Sementara kita harus mempertahankan lahan sawah,” tutur Yansyah. 

Yansyah bersama rekan-rekannya, merupakan generasi terakhir yang konsisten menggeluti pertanian bilang saat ini  sulit mencari generasi penerus yang mau bergelut di bidang pertanian.

“Generasi saat ini masih sedikit yang menggeluti pertanian. Dan dengan adanya LP2B ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kami para petani. Misalnya saja juga bantuan maupun pengurusan sertifikat,” ucap Yansyah.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.