Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin Ungkap Pencabutan Gugatan UU Kalsel Langgar Kesepakatan

0

SEKRETARIS Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini angkat bicara soal pencabutan gugatan judicial review oleh Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Harry Wijaya di Mahkamah Konstitusi (MK).

ISNAINI mengungkapkan dari komitmen awal dengan adanya pertemuan antara perwakilan fraksi dan komisi dipimpin empat pimpinan DPRD Banjarmasin bersama Walikota Ibnu Sina dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, justru tidak ada istilah pencabutan gugatan terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di MK.

BACA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

“Skenarionya, hanya pihak Walikota Banjarmasin saja mencabut dengan dalih untuk menguji UU Provinsi Kalsel ke MK itu ranahnya executive review bukan judicial review. Jadi, karena itu ranahnya pihak eksekutif (pemerintah kota), sepatutnya DPRD Banjarmasin tak terpengaruh karena lembaga legislatif,” ucap anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA : Sikapi Surat Perintah Mendagri, Syaifullah Tamliha Minta Walikota Banjarmasin Cermat

Untuk diketahui, executive review adalah salah satu jenis pengujian peraturan perundang-undangan selain legislative review dan judicial review. Dinamakan executive review karena pengujian peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan oleh lembaga yang termasuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

Nah, kata Isnaini, ketika Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya ternyata ikutan mencabut gugatan bersama Walikota Ibnu Sina dalam surat tertanggal 22 September 2022 ke MK, justru di luar kesepakatan awal.

BACA JUGA : Laporkan Surat ‘Intervensi’ Ke MK, Forkot Banjarmasin Minta Presiden Jokowi Tegur Mendagri

“Inilah yang kami sesalkan. Padahal, jelas dasar untuk menggugat UU Provinsi Kalsel dengan frasa pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru diputuskan lewat rapat paripurna dan disetujui 8 fraksi di DPRD Banjarmasin. Harusnya pencabutan juga dilakukan dengan rapat paripurna, bukan hanya kesepakatan kedua belah pihak,” tegas Isnaini.

Menurut dia, dalam parlemen dikenal adanya putusan kolektif kolegial, sehingga seorang pimpinan dewan tak bisa mengambil keputusan sendiri mengatasnamakan lembaga legislatif atau institusi.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

“Ini jelas, jadi pembelajaran bagi kami bagaimana mekanisme yang harusnya berjalan mengacu ke Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024, tidak dilaksanakan dengan tegak lurus,” tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin ini.

Apa langkah yang akan diambil fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarmasin ke depan atas dugaan tindak sepihak oleh sang ketua? Isnaini mengatakan hal itu harus dibicarakan terlebih dulu ke seluruh anggota dewan lainnya.

BACA JUGA : Takut Dideadline Mendagri, Alasan Walikota Ibnu Sina Cabut Gugatan UU Kalsel di MK

Isnaini pun mengaku bingung alasan pencabutan gugatan UU Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di MK justru mendasarkan surat perintah Mendagri Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ, tanggal 20 Juli 2022.

“Kami tak tahu seperti sanksi yang akan dikenakan Mendagri kepada Walikota Banjarmasin jika ternyata tak mematuhi surat perintah, apakah menyangkut dana transfer dari pemerintah pusat atau apa. Tapi sekali lagi, itu ranahnya eksekutif, bukan legislatif,” tegas Isnaini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.