Kapolres Tabalong: Operasi Zebra Intan Tekan Angka Laka Lantas

0

OPERASI Zebra Intan 2022 yang digelar terhitung 3-16 Oktober 2022, atau selama 14 hari diyakini dapat tekan laka lantas di jalan raya.

HAL ini disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin kepada wartawan, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra-Intan 2022 yang berlangsung di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak belum lama tadi.

“Yang paling penting dari Operasi Zebra ini adalah mengurangi kecelakaan lalu lintas, dan mengajak masyarakat tertib berlalu lintas,” ujar Kapolres Riza Muttaqin.

BACA: Gelar Operasi Zebra Intan 2022, Siwas Polres Tabalong Awasi Kinerja Satuan Tugas

Riza juga menyampaikan, dalam Operasi Zebra Intan 2022, Dirlantas Polda Kalsel meminta agar anggota lebih mengedepankan sikap preventif dan teguran, didukung pola gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan eTLE statis dan mobile. Aparat tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stationer.

Namun, karena Tabalong belum melaksanakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement atau eTLE, maka pihaknya untuk sementara belum menerapkan sistem tersebut.

“Tidak semua wilayah di Kalimantan Selatan sudah melaksanakan eTLE. Karena saat ini baru di Kota Banjarmasin yang menerapkan itu, sedangkan daerah lainnya belum, termasuk Kabupaten Tabalong,” bebernya.

Dengan situasi dan kondisi seperti ini, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan tingkat resiko tinggi, Polres Tabalong tetap melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas baik teguran lisan maupun tertulis.

Untuk sasaran pelanggaran sendiri, Kapolres menegaskan dalam Operasi Zebra Intan 2022, ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak.

BACA JUGA: Dilarang Tilang di Tempat, Berikut 7 Poin Sasaran Operasi Zebra Intan 2022

Pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Pengemudi dan pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Melawan arus
  5. Tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safety belt.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara saat mabuk.

Kapolres berharap melalui operasi zebra intan 2022 ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dalam berlalulintas menjadi lebih meningkat.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.