Target Angka Stunting 14 Persen di 2024, Wakil Walikota Banjarmasin Minta IPeKB Berkiprah Aktif

0

DEMI menggenjot percepatan pemutakhiran data kependudukan tahun 2022, Wakil Walikota Arifin Noor memimpin rapat koordinasi (rakor) sekaligus mengukuhkan anggota Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kota Banjarmasin.

RAKOR yang berlangsung di Hotel Rodhita, Banjarmasin, Rabu (3/10/2022) juga untuk penguatan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana) yang telah dicanangkan oleh pemerintah kota.

“Melalui rakor ini bisa dikuatkan lagi program Bangga Kencana di Banjarmasin,” ucap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Menurut Arifin, saat ini, diwajibkan bahwa setiap kampung keluarga berkualitas; Kampung Baiman di Kota Banjarmasin memiliki rumah data kependudukan (rumah dataku).

BACA : Kurangi Angka Kemiskinan dan Stunting, Gaji ASN di Pemprov Kalsel Bakal Dipotong Zakat

“Dari 31 kelurahan yang memiliki Kampung KB Kampung Baiman, baru 17 kampung yang sudah memiliki rumah dataku,” ucap Arifin.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel ini menegaskan dalam mendukung percepatan ekstrem dalah dengan pemutakhiran pendataan keluarga 2022. Saat ini, proses masih berlangsung sejak 15 September hingga 31 Oktober 2022.

BACA JUGA : TP2S Kota Banjarmasin Ditarget Turunkan Angka Stunting Hingga 14 Persen

Usai mengukuhkan Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kota Banjarmasin, Arifin pun berpesan agar komunitas ini bisa berkiprah aktif dalam penurunan angka stunting (gizi kronis).

“Semoga ke depan ada keseriusan dari IPeKB dengan dibantu kader dalam pendataan keluarga, karena hal itu sangat dibutuhkan dalam program penurunan stunting,” tutur Arifin.

Dia menegaskan Pemkot Banjarmasin sudah menargetkan penurunan stunting hingga 2024 di bawah angka 14 persen. Bahkan, bisa menurun dari target tersebut ke depan.

BACA JUGA : Tanggulangi Stunting, H Ibnu Sina Serahkan Bantuan BAAS dan Launching Dashat

Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membatasi kasus stunting hanya 20 persen di setiap negara atau daerah. Sedangkan, secara nasional dipatok standar 24,4 persen.

Berdasar Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak, ditegaskan bahwa stunting (pendek menurut umur) diukur melalui indek tinggi/panjang badan menurut umur.

Stunting merupakan indukasi masalah gizi kronis akibat kekurangan gizi maupun infeksi dalam jangka waktu yang lama. Stunting dan permasalahan kekurangan gizi lain yang terjadi pada balita erat kaitannya dengan kemiskinan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.