Salinan Putusan 119 Halaman Diserahkan MK, Pazri : Jihad Pertahankan Banjarmasin Tercatat di Sejarah
SALINAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara bernomor 59/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil UU 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan dikirim Panitera MK, Muhidin.
PUTUSAN majelis hakim konstitusi dalam sidang pleno dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (29/9/2022) pukul 14.21 WIB, dikirim via link surel tercantum dalam berita acara penyampainan salinan putusan nomor 102.59/PUU/PAN.MK/BASPTS/09/2022 kepada kuasa hukum warga tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri dan kawan-kawan dari Borneo Law Firm (BLF).
Salinan putusan MK setebal 119 halaman dengan amar putusan menolak permohonan para pemohon seluruhnya ini disampaikan Juru Panggil MK atas nama Panitera MK, Rio Tri Juli atas perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 kepada pemohon di tempat. “Penyampaian surat ini saya laksanakan secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan/kantor Mahkamah Konstitusi. Demikian, saya laksanakan tugas ini dengan mengingat sumpah jabatan,” begitu tulisan Rio Tri Juli Putranto.
BACA : Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Judicial Review UU Provinsi Kalsel
Kuasa hukum Ketua Kadin Kota Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo Setiawan bersama empat warga Banjarmasin; Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani dan Khairidi Asa menghanturkan permohonan maaf.
“Kami mohon maaf jika harapan itu tidak dapat terpenuhi seperti keinginan penggugat/pemohon mewakili elemen masyarakat Banjarmasin yang ingin agar Banjarmasin tetap sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi
Advokat muda dari Peradi Banjarmasin ini mengatakan perjuangan para pemohon dan kuasa hukum telah maksimal selama menjalani proses persidangan di MK.
“Hingga pada titik akhir membawa amanah ini hingga di ujung perjuangan yakni keputusan yang diambil oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi,” kata doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.
BACA JUGA : UU Provinsi Kalsel Baru Disahkan Rentan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Bagi Pazri, apa yang didoakan, diikhtiarkan dan diusahakan akan menjadi jihad dan perjuangan kita semua untuk mempertahankan marwah Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalsel tercatat dalam sejarah.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak dan kepercayaan selama ini kepada Kami Borneo Law Firm. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah mengawal sampai putusan akhir,” kata Pazri.
BACA JUGA : Kado Pahit Harjad Banjarmasin ke-496, Walikota-Ketua DPRD Cabut Gugatan UU Kalsel di MK
Menurut Pazri, apapun hasil perjuangan kemarin tentunya Allah SWT punya rencana lain yang lebih baik dari rencana kita semua.
BACA JUGA : Gelar Shalat Hajat, Forkot-BLF dan Kuasa Hukum Walikota-Ketua DPRD Optimistis Gugatan Dikabulkan MK
“Mari bersama kita bergandengan tangan membawa Kalimantan Selatan ke arah yang lebih baik lagi. Membangun dan berkarya bersama untuk kita semua dan generasi penerus bangsa. Lanjutkan perjuangan lain,” imbuh mantan Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.(jejakrekam)