Gelar Shalat Hajat, Forkot-BLF dan Kuasa Hukum Walikota-Ketua DPRD Optimistis Gugatan Dikabulkan MK

0

SHALAT hajat bersama menandai kekompakan elemen Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama jajaran kuasa hukum Walikota-Ketua DPRD Banjarmasin menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/9/2022).

SHALAT hajat digelar di Mushala Al Hamid, Jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri Blok E, Sungai Andai, Rabu (28/9/2022) malam.

Shalat berjamaah ini dihadiri Ketua Forkot Banjarmasin Syairufuddin Nisfuady bersama Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Lukman Fadlun, Lurah Sungai Andai Ahmad Dedi Fernandi bersama warga berlangsung khidmat.

BACA : Tambah Amunisi, Sebelum Gugat UU Kalsel ke MK, Ziarah Dulu ke Sultan Suriansyah

Sementara, para advokat tergabung dalam Borneo Law Firm (BLF) memilih shalat hajat di Kantor BLF (Kantor Kadin Provinsi Kalsel), Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin.

“Shalat hajat ini digelar sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah SWT atas berakhirnya semua tahapan sidang berjalan dengan lancar di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Direktur BLF Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA : Bukan Sengketa Banjarmasin-Banjarbaru, Walikota Ibnu Sina Ogah Cabut Gugatan di MK

Menurut dia, dengan shalat hajat itu berharap ridho Allah SWT agar gugatan judicial review UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, terutama menguji pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru dikabulkan MK.

“Semoga di Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-496 ini, ibukota Provinsi Kalsel kembali ke Banjarmasin,” ucap advokat dari Peradi Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

Menurut Pazri, dari perjalanan selama sidang MK mulai rangkaian dalil permohonan judicial review telah dibuktikan para pemohon, baik bukti surat dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.

“Karenanya, kami optimistis permohonan judicial review baik uji materiil maupun formil akan dikabulkan MK. Sebab, dari tahapan perencanaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan UU Provinsi Kalsel sudah cacat prosedur serta bertentangan dengan UUD 1945  sesuai dalil dalam judicial review,” tutur Pazri.

BACA JUGA : Bandingkan Bukittinggi-Padang, Ahli ULM Sebut UU Provinsi Kalsel Langgar Dokumen Terukur

Dia juga memperlihatkan bahwa pemberitaan di laman pemberitaan MK juga mengutip pembuktian yang diajukan para pemohon judicial review dari Forkot dan Kadin Kota Banjarmasin.
Senada itu, kuasa hukum Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya sebagai pemohon perkara, Lukman Fadlun juga berharap hal serupa.

“Semoga lancar dan MK mengabulkan apa yang menjadi permohonan warga Banjarmasin,” ucap mantan Kabag Hukum Setda Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Perintahkan Cabut Gugatan UU Provinsi Kalsel, Mendagri Intervensi Walikota Banjarmasin?

Berdasar panggilan sidang dikirim Panitera MK, Muhidin diagendakan pada Kamis (29/9/2022) pukul 10.00 WIB, di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung MK di Jakarta akan digelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 58/PUU-XX/2022 perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, secara daring (online).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.